EdukasiHeadlineHukum

Muzakki: Gubernur Diminta Audit Investigasi Kegagalan Pengadaan Lahan SMA/SMK Tahun 2018

Makmun Muzakki, anggota Komisi V DPRD Banten meminta Gubernur Banten melakukan audit investigasi atas kegagalan pengadaan lahan untuk 8 gedung sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dalam APBD tahun 2018.

“Jangan sampai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) masuk untuk persoalan-persoalan ini. Lebih baik hal itu diselesaikan secara internal. Ini kan bukan tidak ada dananya, tetapi kegagalan dalam eksekusi. Saya sudah mengamati hal ini sejak tahun 2017, ada banyak kejanggalan yang harus dijelaskan kepada publik soal pembebasan tanah untuk sekolah,” kata Makmun Muzakki kepada MediaBanten.Com, Selasa (8/1/2019).

Anggota Komisi V DPRD Banten juga meminta kepada Gubernur Banten agar membuka kepada publik hasil audit investigasi yang disarankan dilakukan audit independen. ‘Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Ingat, Dinas Pendidikan itu salah satu lembaga yang menggunakan anggaran paling besar di APBD. Dan itu uang publik alias uang masyarakat,” katanya.

Bahkan Makmun Muzakki meminta harus ada laporan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten atas kegagalan pengadaan lahan untuk 8 lokasi gedung SMA dan SMK di Banten, termasuk pengadaan lahan untuk tahun 2017. “Laporan itu harus terbuka dan diuji publik melalui media, mana yang sudah diselesaikan dan mana yang belum. Jadi ini sangat transparan,” katanya.

Dia juga minta agar Gubernur Banten mengambilalih kendali Dindikbud. “Saya khwatir ada bobrok yang lebih besar dan parah yang ditutup-tutupi. Dengan kendali itu, Gubernur akan lebih mudah untuk melakukan bersih-bersih,” katanya.

Baca: Dipungut Rp2,7 Juta Per Sekolah, Dindikbud Banten Sesalkan Workshop BOS dan RKA di Tangerang

Sebelumnya, Pengadaan delapan tanah untuk lokasi sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Banten tahun 2018 dinyatakan gagal, mengakibatkan penderitaan para murid belajar menumpang di gedung milik pihak lain semakin panjang. Padahal Pemprov Banten sudah mengalokasikan anggaran pengadaan lahan itu sekitar Rp90 miliar pada murni APBD 2018 (Baca: Gagal Pengadaan 8 Lahan SMA/SMK, Ratusan Murid Lanjut Numpang di Gedung Pihak Lain).

Ujang Rafiudin, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang ditemui MediaBanten.Com di ruang kerjanya, belum lama ini membenarkan pengadaan lahan untuk SMA dan SMK tahun 2018 tidak terealisasi atau gagal pengadaan. “Di murni APBD tahun 2019, pengadaan lahan itu jelas tidak ada atau tidak dianggarkan. Paling memungkinkan itu dianggarkan dalam perubahan APBD atas izin gubernur,” kata Ujang.

Ujang Rafiudin tidak mau menjelaskan penyebab gagalnya pengadaan delapan tanah untuk SMA dan SMK, meski dia mengakui, sudah ada feasibility study (studi kelayakan) dan harga yang dihasilkan oleh apresial. “Anggaran murni tahun 2019 itu sudah disusun sejak 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Jadi jelas, tidak ada anggaran uhtuk pengadaan tanah,” katanya menegaskan.

Menurut catatan, lima dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan potensi kerugian negara Rp41,81 miliar dilaporkan Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) ke Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Kamis (20/12/2018). Demikian siaran pers Alipp yang diterima MediaBanten.Com (Baca: Lima Korupsi Kerugian Negara Rp41,8 M di Banten Dilaporkan Alipp ke KPK).

Kelima dugaan korupsi itu adalah pengadaan lahan di 9 lokasi untuk unit sekolah baru SMK dan SMA pada tahun 2017, pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2017, pengadaan komputer UNBK tahun 2018, pembangunan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2018 dan penataan kawasan Banten Lama yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (PRKP).

Direktur Eksekutif Alipp, Uday Suhada mengemukakan, untuk pengadaan lahan, Pemprov Banten telah membelanjakan Rp39,9 miliar yang terdiri dari belanja lahan Rp38,8 miliar dan biaya operasional Rp1,06 miliar. Di luar anggaran itu, terdapat belanja barang dan jasa Rp852,1 juta yang terdiri Rp426,4 juta jasa konsultasi feasibility study dan Rp425,7 juta untuk jasa apraisal.

“Yang paling menonjol dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan dan SMAN 1 Bojongmanik di Lebak,” kata Uday Suhada.

Pada kasus tanah SMKN 7, tanah seluas 16.000 m2 di Keluarahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan itu tidak memiliki akses jalan karena seluruh penjuru anginnya tertutup oleh lahan milik warga dan perumahan. Uang pembelian tanah Rp17,9 milar ditransfer ke rekening atas nama AK, bukan ke rekening pemilik tanah Sofia M Sujudi Rasat. Namun AK hanya menerima Rp10,58 miliar, meskipun dalam surat perintah pencarian dana (SP2D) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Banten tercantum angka Rp17,9 miliar.

“Ada selisih Rp7,3 miliar antara uang yang diperintahkan keluar dari kas daerah Pemprov Banten dengan uang yang diterima AK. Kemana tuh uang?” kata Uday.

Sedangkan kasus tanah untuk SMAN 1 Bojongmanik ternyata Pemprov Banten membeli tanah yang sudah menjadi asetnya sendiri. Tanah seluas 15.000 m2 itu sudah dibeli Pemkab Lebak untuk SMAN 1 pada tahun 2013. Karena kewenangan pendidikan dilimpahkan ke Pemprov, maka Pemkab Lebak menyerahkan aset itu ke Pemprov Banten. Namun Dindikbud Banten membeli tanah itu kepada MK, Kades Bojongmanik dengan harga Rp60.000/m2. MK mengaku hanya menerima Rp20.000/m2, bukan Rp60.000. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button