Pemerintahan

Dipertanyakan, Anak Kandung Sekda Kab Tangerang Diusulkan Jadi THPD

Moch Farly Gusriady, Lurah Cisauk yang juga disebut-sebut anak kandung Sekda atau Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid masuk dalam usulan Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) 2023.

Nama Farly bersanding sejajar dengan nama pejabat setingkat eselon II atau kepala dinas seperti Achmad Taufik (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan – Kadis LHK) dan Luki Lukman Fauzi (Kepala Bagian Umum Kesejahteraan Rakyat pada Sekertaris Daerah – Kabag Umum Kesra Setda).

Masuknya seorang lurah yang yang diduga anak kandung Sekda itu menjadi THPD Kabupaten Tangerang tahun 2023 menimbulkan banyak pertanyaan, apakah karena prestasi atau unsur keluarga dari pejabat pengambil kebijakan tersebut.

Dalam surat teregistrasi dengan kop berlogo lambang garuda bernomor : 456/ 856 -Bag.Kesra/2023 yang ditandatangan Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar tanggal 20/02/2023 ditujukan Penjabat (PJ) Gubernur Banten.

Surat itu membalas surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten dengan resgistrasi : B-821 /Kw. 28.04.02 /Hj.00.02 /2 /2023 tanggal 16 Februari 2023. Isinya antara lain ihwal usulan 29 nama untuk TPHD, termasuk nama kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, H Ahmad Baijuri Khotib.

“Dalam rangka membantu Pelayanan Ibadah Haji Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang pada penyelenggaraan Ibadah Haji pada Musim Haji Tahun 1444 H (Hijiriah) / 2023 M (Masehi),” tulis dala surat tersebut.

Juga dipertegas “Maka bersama ini kami sampaikan nama-nama Petugas Haji Daerah Provinsi Banten asal Kabupaten Tangerang, sebagaimana terlampir,”.

Dikonfirmasi nama putranya masuk usulan TPHD, Sekda Rudy Maesyal belum merespon panggilan Jurnalis MediaBanten.Com.

Sementara Kabag Umum Kesra Pemkab Tangerang, Luki Lukman Fauzi menerangkan hal tersebut. Namun, ia meminta agar penjelasannya untuk tidak dikutip hingga proses pengusulan paripurna.

Terpisah, Kadis LHK, Achmad Taufik, mengaku bersyukur atas kepercayaan bupati setelah namanya diusulkan Bupati menjadi TPHD perwakilan wilayah Kabupaten Tangerang.

Katanya, proses selanjutnya ia akan mengikuti testing yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Provinsi Banten.

“Alhamdulilah, Saya diusulkan oleh Pak Bupati. Dipercaya menjadi Petugas Pelayanan Umum,” ungkap Taufik yang sudah berpengalaman dengan menyandang gelar Haji (H).

Menurut web Kemenag RI, syarat calon petugas haji adalah persyaratan umum memilikikompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas, bersedia untuk tidak melaksanakan haji, tidak sebagai mahram atau yang dimahrami, berintegritas, komitmen, tidak terlibat hukum, bisa membaca Al Quran dan perempuan tidak sedang hamil.

Persyaratan sebagai pemandu haji adalah diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, memahami manasik haji dan alur perjalanan haji, kemampuan manajerial dan kepemimpinan, berbahas Arab dan Inggirs,

Persyaratan pembibing ibadah haji adalah sudah menunaikan ibadah haji, kemampuan bimbingan ibadah dan manasik haji, sertifikat pembimbing, mampu berbahasa Arab dan atau lnggris.(Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button