Hukum

Kejari Serang: Bisa Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Sentra IKM

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Freddy D Simandjuntak tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sentra IKM (industri kecil menengah) Rp5,3 miliar di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Masih jalan terus perkaranya,” ucap Freddy D Simandjuntak, Kepala Kejari Serang usai menghadiri sebuah acara di Pemkot Serang, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, dalam kasus tersebut bisa saja akan ada tersangka baru, tetapi tergantung hasil dari penyidikan.

“Tersangka baru tergantung penyidikan apa nanti langsung kita lihat. Sementara kita tergantung penyidik. Kalau kata penyidik masih ada yang ditambah berarti ditambah, kalau tidak ada iya tidak ada,” katanya.

Sebelumya, Kejari Serang telah menetapkan dan menahan YW (mantan Kadisperindag UKM Kota Serang yang kini menjabat Kadisparpora) dan DS dari pelaksana pembangunan Sentra IKM. (Baca: Diduga Korupsi Rp5,3 Miliar, Mantan Kadisperindag Kota Serang Ditahan)

Kasus yang menjerat pria yang kini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.

YW terlihat digiring ke kendaraan untuk ditahan di Rutan Kelas II Kabupaten Pandeglang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan pihak swasta berinisial DS selaku Kominditer dari CV GPM.

YW mengatakan, penahanan dirinya merupakan resiko dari jabatan. “Ini merupakan risiko jabatan. Saya siap bertanggungjawab penuh,” ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan bantuan hukum pada YW, mantan Kadis Perindag UKM yang ditahan Kejari Serang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra IKM (industri kecil menengah) senilai Rp5,3 miliar (Baca: Pemkot Serang Beri Bantuan Hukum ke Tersangka Korupsi Sentra IKM).

Bantuan hukum itu diberikan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah hingga ada keputusan yang bersifat tetap atau inkrah.

“Pemberian bantuan hukum dan pendampingan akan dilakukan oleh Pemkot Serang, karena dia PNS,” kata Syafrudin, Walikokta Serang, Kamis (19/5/2022).

Walikota Serang juga mengaku turut perihatin soal kasus dugaan korupsi YW yang masih menjabat Kadisparpora Kota Serang. Namun dia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang sedang dijalankan Kejari Serang. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button