EkonomiHukum

Awasi WNA, Pemkab Serang Bentuk Tim Pora Kecamatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk tim pengawas Warga Negara Asing (WNA) di setiap kecamatan yang merupakan upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum secara dini dan penindakan setiap pelanggaran oleh WNA di Kabupaten Serang.

Dengan mengoptimalkan  peran camat dan jajarannya untuk memantauan WNA  itu, koordinasi dengan kepolisian sektor (Polsek) dan komando rayon militer (Koramil) bisa dilakukan dengan cepat dalam menangani pelanggaran WNA.

Demikian dikemukakan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat memberikan sambutan dala acara Tim Pengawas Orang Asim (Tim Pora) di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang, Kamis (26/20/2017).

Tatu menjelaskan, hasil pemantauan tersebut harus dikoordinasikan dengan anggota tim Pengawasan Orang Asing dan Kantor Imigrasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya, Sehingga menciptakan lingkungan yang aman dari gangguan dan ancaman orang-orang asing yang dapat menghambat laju pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya di Wilayah Kabupaten Serang.

“Keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dan sinergitas dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing perlu dilakukan,” ungkapnya.

Baca: Bupati Serang: Asuransi Tani dan Ternak Cegah Petani Terjerak Tengkulak

Menurut Tatu, kehadiran WNA sebagai wisatawan, investor maupun tenaga kerja yang memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk  pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatif juga harus diwaspadai.  Pembentukan Timpora tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang bertujuan sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Saya menilai, pembentukan Timpora Tingkat Kecamatan oleh Kantor Imigrasi Serang ini sangat penting dan bermanfaat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah. Dalam peraturan Menteri tersebut diatas, maka Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing serta Pemantauan Tenaga Kerja Asing di daerah dilakukan untuk mengetahui secara dini keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing meliputi wilayah provinsi dan Kabupaten/ Kota,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kepada kantor Imigrasi dengan adanya Timpora tingkat kecamatan sehingga harapannya Timpora bisa berkontribusi positif terhadap pemerintah Kabupaten Serang. “Timpora tingkat kecamatan bisa dilacak secara dini sehingga bisa dilaporkan ke kecamatan dan Polsek. Beberapa kecamatan memang lebih utama karena warga asing sudah banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Ayub Surahman, Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Banten memberikan mencotohkan kasus WNA asal Taiwan yang membawa 1,2 ton narkoba. Karena itu, keberadaan WNA membutuhkan pengawasan intensif mulai dari masyarakat hingga penegak hukum.

“Jika ada WNA yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak administratif, bila perlu kita berikan kartu merah agar tidak kembali lagi. Jika warga asing tidak memberikan manfaat, lebih baik tidak datang ke Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, tim pengawas WNA dibuat hanya pada tingkat kabupaten/kota, kemudian lembaga ini dikembangkan hingga tingkat kecamatan untuk memberikan kecepatan penanganan secara dini atas kasus-kasus yang muncul berkaitan dengan keberadaan WNA di sebuah wilayah. (Tim / Cikal)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button