Hukum

Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Parkiran THM Star Quen

Kamis (7/1/2021) dinihari sekira pukul 01.36 Wib, warga dibuat geger dengan ditemukan pria bersimbah darah di palataran parkir Tempat Hiburan Malam (THM) Star Quen di Kawasan Jalan Lingkar Selatan, perbatasan antara Kabupaten Serang – Kota Cilegon.

Seorang pria yang belum diketahui identitasnya, diduga menjadi korban penusukan di bagian perut. Sayangnya, hingga naskah dikirim ke redaksi MediaBanten.Com , belum diketahui kondisi korban, dan korban dirujuk ke Rumah Sakit mana. Namun dalam foto dan video yang beredar di media sosial korban mengalami luka parah.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata ketika dikonfirmaai, membenarkan kejadian tersebut. “Iya. Kami lagi kroscek dulu,”ujar Indra Feradinata.

Menurut Indra, kejadian itu diawali oleh perkelahian antar pengunjung. Tetapi, Indra tidak menjelaskan kronologis detail mengenai kejadian itu dengan alasan masih melakukan penyeledikan.

“Korban satu orang. Kami lagi lidik dulu, ngumpulin informasi dulu. Kejadiannya malam,” imbuhnya.

“Nanti kalau ada perkembangan kita kabari,” tambahnya.

Sementara informasi yang diperolah dari lapangan, malam itu korban datang ke THM Star Quen sekitar pukul 23.00, lalu minum ditemani oleh N seorang DJ (perempuan) di Hall DJ Star Quen.

Selang beberapa waktu, seseorang tamu yang katanya berinisial E tiba di lokasi yang sama, lalu menikmati suguhan di Hall DJ Star Quen.

Entah dengan maksud apa, si E menghampiri tempat duduk korban, dan berbicara dengan N yang sedang duduk menemani korban. Si N DJ itu akhirnya bergeser kemeja si E.

Setelah si N bergeser ke tempat duduk si E, akhirnya terjadi percekcokan mulut antara korban dengan si E.

Selanjutnya, dinihari sekitar jam 01.36 Wib, warga sekitar dan pengunjung THN Star Quen digegerkan dengan penemuan korban yang bersimbah darah di pelataran parkir THM Star Quen, dengan luka robek di pinggang kanan. Diduga korban mengalami luka tusuk.

Sebelumnya, ratusan warga anggota organisasi masyarakat Islam dari Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB) bersama Satpol PP Kabupaten Serang, yang dikawal puluhan aparat Kepolisian dari Polres Serang Kota dan Kota Cilegon, melakukan penyegelan pada 11 tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS), Perbatasan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, pada Jumat (13/11/2020). Satu diantaranya, adalah THM Star Quen. (daeng yu)

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button