Hukum

Polisi Tembak 2 dari 4 Pencuri Motor Parkiran di Serang

Empat bandit jalanan spesialis pencurian motor parkiran berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

Dua pelaku yang tersungkur karena timah panas yaitu Agung Farhan (24 tahun) warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dan Beni Azhari (32 tahun) warga Madang Suku Satu, Kabupaten Oku Timur.

Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu Agus Setiawan (23 tahun) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan Aji Diah Riski (23 tahun) warga Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan.

“Para pelaku merupakan spesialis pencurian motor parkiran dan sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang serta Kota Tangerang,” ucap Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno atas laporan pencurian motor warga Kecamatan Kopo dan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil menangkap tersangka Agung Farhan di sebuah ruko di Kecamatan Legok, pada Kamis (21/12) sekitar pukul 02.45.

“Dari tersangka AF ini diamankan barang bukti 3 senjata air softgun, 3 senjata tajam, 3 obeng besar, 2 obeng kecil, 2 kunci pas, 1 buah palu, 1 tang, 1 kunci L, 1 mata kunci, 1 magnet pembuka kunci dan 1 unit motor Honda Beat,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jhumaedi.

Dalam pemeriksaan, tersangka Agung mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Banten dan Jawa Barat, 3 diantaranya di wilayah hukum Polres Serang. Dalam aksinya, tersangka Agung dibantu tersangka Beni, Agus dan Aji.

“Tersangka Agus dan Beni berhasil ditangkap di rumah kontrakan masih di Kecamatan Legok sekitar pukul 03.30. Sedangkan tersangka Aji ditangkap di kawasan Citra Raya Tangerang pada Kamis 21 Desember,” terang AKBP Wiwin.

Selanjutnya dalam pemeriksaan, komplotan curanmor mengaku jika motor hasil kejahatan dijual kepada AR (DPO). Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menangkap AR yang disebut sebagai penadah motor curian.

“Saat Tim Resmob berusaha untuk menangkap penadah, tersangka AF dan BN mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus curanmor ini. Saat ini petugas berhasil mengamankan 4 unit motor Honda Beat, Yamaha Vega R dan Scoopy. Untuk mendapatkan motor-motor hasil curian, Tim Resmob masih mencari dan mengejar tersangka AR. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button