Hukum

Intip Postingan Facebook, Mobil Rentalan Heni Dijual Penyewa

Hati-hati memromosikan mobil rentalan di media sosial. Heni Puji Rahayu (26), warga Cikande, Kabupaten Serang melaporkan ke polisi. Mobil rentalannya dijual UC (38), penyewa yang mengaku beraksi usai melihat postingan di Facebook.

UC, warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang datang ke korban dan menyatakan hendak menyewa mobil rentalan selama 3 hari dengan alasan saudaranya sedang sakit.

US (38) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi dari Tim Resmob Polres Serang karena menjual mobl rentalan yang disewa dari Heni Puji Rahayu (26), warga Cikande, Kabupaten Serang.

Tersangka yang buron selama lebih dari 3 bulan berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan raya Mandalawangi – Ciomas, Kampung Kadu Maria, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi.

“Tersangka US yang menjadi target pengejaran Tim Resmob berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan,” terang Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Minggu (27/3/2022).

Kapolres menjelaskan sesuai dari laporan korban, dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Jumat (9/12/2021). Beralasan ingin menyewa mobil untuk menengok kerabatnya yang sakit, tersangka mendatangi rumah korban.

“Sebelumnya, korban memposting jasa rental kendaraan miliknya di sosial media dan tersangka mendatangi rumah korban berniat merental mobil Daihatsu Sigra A 5599 ED selama 3 hari,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Karena alasan ingin menjenguk keluarganya yang sakit, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sesuai harga sewa. Akan tetapi setelah tiga, tersangka tidak mengembalikan kendaraan.

“Karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan, korban berusaha menghubungi dan mencari tersangka, namun tidak berhasil ditemukan. Korban selanjutnya melapor kasus tersebut ke Mapolres Serang,” jelasnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menggerakkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya pada Kamis (24/3) sore, berhasil diamankan.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO), warga Pandeglang dengan nilai Rp30 juta. Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluan tersangka.

“Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan,” tegas Kasatreskrim.

Tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

Back to top button