Hukum

Polda Banten Ungkap Praktik Perjudian, Tangkap 24 Tersangka

Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Satreskrim Polres se-Banten bertindak cepat mengungkap praktik perjudian. Sebanyak 24 tersangka ditangkap dari 10 kasus.

Hal itu dilakukan atas perintah Kapolda Banten, Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/07) sampai dengan saat ini Jumat (12/08) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus praktik perjudian.

“Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus,” ungkap Shinto, Jumat (12/8/2022).

Dijelaskan Shinto, tersangka yang diamankan dari 10 kasus perjudian sebanyak 24 tersangka yang terbagi dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka yakni WF (53), SU (24) dan SR (37).

Polres Pandeglang 2 tersangka yakni KD (58) dan PE (55) Polresta Serang Kota 2 tersangka yakni SS (34) dan NR (46) Polres Lebak 3 tersangka yakni DJ (35) ,RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka yakni KS (39) dan HH (18).

Shinto menambahkan, dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa 20 unit Handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi.

“Kami amankan uang sebesar Rp8.316.000, 3 kartu ATM dan 1 buku tabungan puluhan kupon rekapan. Pengungkapan ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul,” ujarnya.

Adapun website judi online dari pengungkapan ini yaitu dewatogel, Ladang Toto 2, 98 Toto dan Pakong 888.

Katanya. motif para pelaku ingin mendapatkan keuntungan secara instan dengan cara melakukan judi. Modus operandi dengan menjadi pengepul judi online dan menawarkannya kepada masyarakat menengah ke bawah.

Shinto pun menyarankan, bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko Blberantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor pengaduan 081818865231.

“Untuk pelapor identitasnya Dilindungi, dan Informasi pasti akan ditindak Lanjuti,” tegasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button