Hukum

Jadi Pengepul Judi Togel, 2 Buruh di Carenang Ditangkap Polisi

Dua buruh serabutan mencari peruntungan dengan menjadi pengepul judi togel atau toto gelap diringkus personel Unit Reskrim Polsek Carenang.

Kedua tersangka KU (38) dan HH (18), keduanya merupakan warga Kampung Mandaya, Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

“Keduanya ditangkap di rumah KU, salah seorang tersangka pada Minggu (7/8). Dari tersangka diamankan uang tarihan, kertas rekapan dan handphone,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa (9/8/2022).

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengepul dan pemasang judi togel bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah. Warga resah karena khawatir judi togel ini mempengaruhi perilaku warga ikut berjudi.

“Tersangka KU sudah menjalankan bisnis judi togel selama 8 bulan. Warga pun sudah mengingatkan untuk berhenti berbisnis togel tapi tidak digubris,” kata Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.

Atas keluhan dan informasi masyarakat tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 10.30, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka KU dan HH yang sedang transaksi pemasangan nomor togel berikut barang buktinya,” terang Yudha Satria.

Berdasarkan pemeriksaan, Kapolsek menambahkan, para pemasang dikenakan minimali Rp1.000 untuk setiap kupon. Setiap kupon, pembeli bisa memasang 2 hingga 4 angka taruhan.

Setelah merekap, tersangka KU kemudian memasang angka-angka pemasang ke situs 99 TOTO menggunakan handphone.

Dari bisnis judi togel ini, tersangka KU bisa mendapat keuntungan yang hampir sama dengan pemasang yang tembus nomernya (menang, red).

Kalau tembus 4 angka dari kupon Rp1.000, tersangka mendapatkan uang Rp4,9 juta dan pemasang dapat Rp5 juta.

“Jika tembus 3 angka, pemasang dapat Rp500 ribu, sedangkan tersangka dapat Rp490 ribu dan jika menang 2 angka, pemasang dapat Rp60 ribu, sedangkan tersangka dapat Rp39 ribu. Uang hasil judi digunakan untuk keperluan keluarga,” tambah Samsul Fuad.

Akibat dari perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian. “Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas para pelaku judi meski hanya sekedar pemasang atau iseng-iseng,” tandasnya. (Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button