Politik

Masa Tenang Pemilu, KPU Kota Serang Terus Tertibkan APK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, seluruh APK berbentuk spanduk, baliho dan lainnya diturunkan oleh petugas gabungan.

“Selama masa tenang penertiban APK akan terus dilakukan sampai tiga hari kedepan, dan di semua titik Kecamatan melakukan penertiban PKD melakukan, Pengawas melakukan, kalau kita hanya di 13 ruas jalan protokol kota Serang,” katanya.

Ia mengatakan sebelum melakukan penertiban telah memberikan surat resmi secara tertulis bahkan imbauan langsung kepada peserta politik agar secara mandiri menertibkan APK.

“Kami sudah dua kali melakukan imbauan kepada peserta pemilu satu di forum rakor dua di surat resmi tertulis, agar secara mandiri menertibkan APK-nya tapi nyatanya masih banyak yang terpasang,” katanya.

Meski demikian ia mengaku ada satu partai yakni PSI yang sudah melakukan penertiban secara mandiri.

“Kalau pantauan tadi malam ada satu partai yang melakukan penertiban sendiri yaitu PSI, Kami apresiasi kalau bisa semua partai melakukan hal yang sama,” katanya.

Selain itu, Ia mengatakan selama masa kampanye telah mengawasi 259 aktivitas kampanye yang ada di Kota Serang.

“Sejak bulan November sampai terakhir di pertengahan bulan Januari, Bawaslu telah tujuh kali melakukan penertiban alat peraga sebanyak 6.848 alat peraga yang berhasil ditertibkan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan kepada para peserta Pemilu di Banten untuk mematuhi aturan berkaitan dengan masa tenang sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 (Baca: KPU Minta Peserta Pemilu di Banten Patuhi Aturan Masa Tenang).

Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten, Aas Satibi di Serang, Jumat (9/2/2024).

Penekanan KPU Banten itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button