Politik

Panwaslu Kota Serang Periksa 6 PPS Atas Pengaduan Agus-Samsul

Enam Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Serang menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslu Kota Serang, Rabu (24/1/2018). Mereka diperiksa atas laporan dari bapaslon perseorangan Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri.

Keenam PPS dimaksud adalah PPS Unyur, PPS Cimuncang, dan PPS Cipare, Kecamatan Serang; PPS Tegalsari dan PPS Kiara, Kecamatan Walantaka; dan PPS Sepang, Kecamatan Taktakan. Jumlahnya sebanyak 18 orang. Selama menjalani pemeriksaan, PPS didampingi oleh PPK dan KPU. PPS membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan, utamanya B1-KWK (daftar nama pendukung dan lampiran KTP Elektronik atau Suket), alat kerja, absensi, foto, serta berita acara. Proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh Anggota Panwaslu Kota Serang Faridi.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serang Patrudin menegaskan, pihaknya siap mengadvokasi PPS yang diperiksa. PPK akan turun langsung selama proses pemeriksaan dalam proses verifikasi faktual (Verfak).

“Jadi kami sangat siap kapanpun diperiksa Panwaslu. Berdasarkan pantauan kami, proses rapat pleno di tingkat PPS dan PPK saat itu berjalan baik dan kondusif. Panwascam menerima dan tim sukses juga tidak ada yang memberikan catatan secara tertulis,” kata Patrudin.

Ketua PPK Walantaka Samsul Anwar Kasa menjelaskan, selama verfak pihaknya memastikan seluruh verifikator menerapkan SOP sesuai ketentuan. Semua pendukung didatangi kemudian ditanyakan keabsahan dukungannya. Jika dia menyatakan kebenaran dukungan, maka dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sebaliknya jika pendukung tidak mengakui dukungannya, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Jika kemudian saat verifikator datang ke rumah pendukung, yang bersangkutan tidak ada maka status dukungan dinyatakn belum memenuhi syarat (BMS). “Pendukung yang BMS itu kemudian dikumpulkan timses dan atau bisa datang langsung ke PPS. Kalau sampai batas akhir mereka tidak ke PPS, maka ketentuannya mereka jadi TMS,” kata Samsul.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menuturkan, ini kali kedua pihaknya berhadapan dengan laporan dari bapaslon Agus Irawan-Samsul Bahri. Yang pertama KPU sudah menjalankan rekomendasi Panwaslu yang diterbitkan tanggal 18 Januari 2018. Saat itu rekomendasi Panwaslu memerintahkan KPU melakukan verfak ulang di 3 PPS, terhadap 26 nama pendukung. Yakni PPS Taktakan, Kecamatan Taktakan; Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang; dan Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen. “Sekuat tenaga kami akan patuhi semua regulasi pilkada,” Fierly menegaskan.

Sementara itu, proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen dukungan perbaikan dari bapaslon Agus Irawan-Samsul Bahri memasuki hari ketiga. Vermin sudah dilakukan sejak Senin 22 Januari 2018 dan ditarget selesai pada Jumat 26 Januari 2018. Vermin dilakukan secara terbuka di kantor KPU oleh PPK, disaksikan Panwascam, timses, serta dijaga aparat keamanan baik dari kepolisian, TNI, serta Satpol PP.

Vermin adalah tahapan dimana verifikator meneliti satu persatu dokumen B1-KWK Perbaikan untuk menemukan dukungan yang TMS. Seperti data ganda, pemilih yang berstatus ASN atau penyelenggara pemilu, serta data pendukung yang tidak dilengkapi dokumen. Hasil vermin nantinya dibawa ke rapat pleno KPU dan dituangkan dalam BA.2-KWK. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button