Hukum

Restoran Korea Buka dan Jual Miras Digeruduk Polsek Cillegon

Restoran Korea “Son Ra Yon” digrebek petugas dari Kepolisian Sektor (Poksek) Cilegon. Polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merk dan jenis.

Restoran Korea Son Ra Yon yang berlokasi Lingkungan Jombang Masjid, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, digrebek karena tetap beroperasi di siang hari saat Bulan Ramadhan.

Razia tersebut dilakukan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) saat umat islam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

Penggerebekan disiang hari ini, dipimpin langsung Kapolsek Cilegon, Kompol Jajang Mulyama. Polisi berhasil mengamankan 52 botol miras merk Soju dan 51 botol Bir Bintang.

“Pada kegiatan tadi, Jumat (8/5/2020) kita
berhasil mengamankan 103 botol miras berbagai jenis,” ujar Kompol Jajang Mulyaman.

Jajang menambahkan, selain sudah ada imbauan untuk tidak membuka usaha karena pendemi cocok 19, juga bulan suci Ramadhan harusnya dijadikan sebagai waktu untuk berserah diri, bukannya untuk menjual sesuatu yang menimbulkan kemudharatan.

“Restoran atau warteg aja tidak ada yang buka. Seharusnya ramadhan itu dijadikan sebagai momen untuk menebar kebaikan. Kemarin malam kami berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dan oplosan dari warung jamu,”tegasnya. (yusvin)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button