Politik

Rakor KPU Kota Serang: 6 Lokasi Ditetapkan Sebagai Kampanye Terbuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengadakan rapat koordinas persiapan kampanye rapat umum, dan penayangan kampanye melalui media bagi peserta Pemilu serentak 2019 di Aula Rumah Makan Cibiuk, Kota Serang, Kamis (21/3/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asda I Kota Serang, Bawaslu Kota Serang, Polres Serang Kota, Kejari Serang, Kasatpol PP, pengurus partai politik, dan pengelola lokasi kampanye.

Komisioner KPU Kota Serang, Fahmi Musofa mengatakan, jadwal kampanye rapat umum akan dilaksanakan pada 24 Maret – 13 April mendatang. Adapun untuk deklarasi kampanye damai akan diselenggarakan pada 23 Maret 2019.

Fahmi menjelaskan, mengenai waktu kampanye sudah ditetapkan dalam PKPU RI no 581. Untuk wilayahnya terbagi dua zona, yakni zona A dan B. Adapun untuk Banten masuk dalam zona B. “Jadi setiap pasangan calon presiden beserta partai pendukung, akan kebagian jadwal kampanye per-dua hari,” ujarnya.

Untuk lokasi kampanye rapat umum, Fahmi menyebutkan, dalam rencananya akan diselenggarakan di beberapa tempat, di antaranya Halaman Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Lapangan Boru, Lapangan Citra Gading, Lapangan Sawah Luhur, Lapangan Padek, dan Lapangan Tembong. “Sementara ini, lokasi yang sudah mendapat izin baru di halaman Stadion Maulana Yusuf, kemudian Lapangan Citra Gading, dan Lapangan Sawah Luhur. Adapun yang lainnya, KPU Kota Serang Masih menunggu keputusan dari pengelola lokasi,” ucapnya.

Baca: Jumat, Bawaslu Mulai Periksa Dugaan Dukungan ASN Ke Anak Gubernur Banten

Fahmi menegaskan, dalam hal ini KPU Kota Serang hanya menetapkan lokasi kampanye. Jika lokasi berbayar, maka beban biaya ditanggung peserta pemilu. Selain itu ketika akan melakukan kegiatan, syaratnya peserta Pemilu harus sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.

“Jika akan melakukan kampanye rapat umum, harus sudah mendapatkan STTP dari Kepolisian, dengan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu disesuaikan dengan tingkatan,” ujarnya.

Fahmi menuturkan, adapun untuk waktu pelaksanaan kampanye rapat umum. Para serta Pemilu dapat memulai dari jam 09.00 – 18.00 WIB, tetapi tetap menghormati waktu ibadah di daerah setempat.

Selain itu, saat penyelenggaraan acara petugas kampanye dapat memasang alat peraga kampanye peserta Pemilu, dan bertanggungjawab atas kelancaran, kemanan, serta ketertiban peserta kampanye. “Ketika selesai kampanye harus segera dibersikan, karena dihawatirkan ada hal yang tidak diinginkan,” kata Fahmi.

Fahmi memghimbau, para peserta rapat umum yang menggunakan kendaraan dilarang melakukan pawai kendaraan bermotor ketika tidak melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Sementara dalam penayangan kampanye di media, terdapat empat peserta Pemilu yang difasilitasi oleh KPU RI, diantaranya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta pemilu, DPD RI, dan Partai Politik Aceh. Adapun untuk KPU ditingkat Kabupaten/Kota itu tidak ada. Namun ada klausul penambahan iklan bagi peserta pemilu, dan sifatnya dilakukan oleh perorangan para Caleg. “Dalam kampanye di media, para peserta Pemilu dapat menayangkan kampanye di media cetak, tv, radio, dan daring (Online),” katanya.

Fahmi menuturkan, mengenai desain iklan, Parpol dapat menampilkan foto anggota caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Akan tetapi, kampanye di media yang difasilitasi oleh KPU RI ini hanya diperuntukan bagi partai politik peserta pemilu bukan perorangan Caleg.

“Para Caleg ketika akan memasang iklan harus koordinasi terlebih dahulu dengan Partai Politik di tingkat Provinsi. Hal itu dikarenakan ada batasan-batasan bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye di media,” ujarnya. Fahmi menambahkan.

“Setiap peserta pemilu selain berkoordinasi ditingkat Provinsi, juga harus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” tambahnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button