Kesehatan

Kemenkes Ajak Fasyankes Registrasi Rekam Medis Elektronik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Data dan Informasi Kemenkes bersama Digital Transformation Office (DTO) ajak seluruh pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk lakukan pendaftaran sebagai awal upaya peningkatan jumlah Fasyankes dalam pengiriman data ke platform SATUSEHAT.

Saat ini, ada banyak data kesehatan berbasis digital maupun kertas milik lebih dari 270 juta penduduk Indonesia yang setiap harinya secara aktif mengakses layanan kesehatan.

Bahkan, di sektor pemerintahan tercatat lebih dari 400 aplikasi layanan kesehatan yang dari segi tata kelola perlu dioptimalkan.

Langkah ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat – lambatnya 31 Desember 2023.

Sebab itu, DTO Kemenkes menggelar Sosialisasi Pendaftaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Jumat (12/5) secara daring.

“Sosialisasi registrasi ini menjadi hulu dari pengoptimalan platform SATUSEHAT, sehingga semua proses registrasi Fasyankes dapat diakses dalam satu partai oleh Dinkes daerah terkait,” tutur Setiaji, Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief DTO Kemenkes RI.

Lebih lanjut, kata Setiaji, tersedianya data realtime membuat masyarakat nantinya dapat secara langsung mengakses status registrasi serta keaktifan dari tiap – tiap Fasyankes yang akan dituju.

“Nantinya masyarakat juga dapat mengakses secara langsung status dari tiap – tiap Fasyankes. Apakah sudah terregistri atau belum,” tandasnya.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button