Hukum

Ditahan Polisi, Lakukan Pelecehan Seksual Anak Umur 6 Tahun

AJ (27) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap SD (6) di tempat terbuka. Tepatnya disebuah lapangan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Senin 02 September 2019.

“Awalnya pelaku sedang beristirahat di lapangan daerah dan korban sedang bermain di lapangan tersebut. Lalu tersangka menghampiri korban, kemudian tersangka memeluk dan memegang kemaluan korban,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, dikantornya, Selasa (03/09/2019).

Peristiwa itu terjadi saat korban bermain bersama temannya berinisial ST di lapangan terbuka. SD karena lelah beristirahat di pinggir lapangan. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dari belakang kemudian memeluk dan meraba kemaluan korban.

Baca:

Korban berteriak dan terlihat oleh temannya. Teman korban ikut berteriak dan membuat pelaku kabur. Terduga pelaku AJ (27) kemudian pergi ke warung makan. Bersama orang tua SD dan warga, korban dan saksi mendatangi rumah makan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian pelaku ditangkap saat makan dan dibawa ke Polres Serang Kota.

“ST melihat korban sedang di peluk sama orang tak di kenal lalu berteriak, lalu tersangka kabur dan mencari tempat makan. Tidak lama kemudian ketika tersangka sedang makan, warga dan orang tua korban menangkap pelaku. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang Kota,” terangnya.

Pelaku kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota. AJ di ancam Pasal 82 ayat 1, Undang-undang RI nomor 17, tahun 2016, tentang perlindungan anak.

“Ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

SELENGKAPNYA
Back to top button