Hukum

Diduga Cabuli 2 Siswi, Polres Lebak Tahan Kepala SDN 3 Cigembong

Kepolisian Resor (Polres) Lebak menahan SI (57 tahun), Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Cigemblong, Kabupaten Lebak. Kepala sekolah itu ditahan karena diduga mencabuli dua siswi SD. “Kemarin secara resmi sudah kita tahan, dan nantinya akan kita limpahkan ke Kejaksaan” kata AKP Zamrul, Kasatserse Polres Leban, Kamis, (8/3/2018).

AKP Zamrul memaparkan, pelaku pencabulan tersebut dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni pasal 76E yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan  persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82 Jo (Juncto) berbunyi, (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca: Polres Serang Kunjungi Sekolah Soal Operasi Keselamatan Kalimaya 2018

Sebelumnya, SI, Kepala Sekolah SDN 3 Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak dilaporkan ke Mapolres Lebak oleh Lukman warga Kampung Panyaungan  RT01/RW01, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Lukman merupakan orangtua dari Bunga (7) korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh SI, Selasa (6/3/2018).

Dikatakan Lukman, usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang antara Rp10ribu hingga Rp20ribu kepada dua korbannya yang saat ini masih kelas 2 SD di Kecamatan Cihara, dan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh SJ yang notanebe masih ada ikatan keluarga kepada kedua korban sudah berlangsung lama.

“Saya tahu pada hari Senin (26/2/2018) lalu, saya dikasih tahu isteri saya ketika bercerita bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak saya Bunga (7), dan anak adik dari isteri saya Mawar (7), keduanya kelas 2 SD di SDN 1 Panyaungan, dan terduga pelakunya adalah SI Oknum Kepsek SDN 3 Cigemblong,” ujar Lukman yang dimintai keterangan melalui via pesan WhatsApp. Rabu (8/3/2018). (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button