Hukum

Konsumsi Sabu Demi Stamina Tubuh, Sopir Truk di Kasemen Ditangkap

Berdalih bisa membangkitkan stamina tubuh, dua sopir truk angkutan tanah urugan mengaku rutin mengkonsumsi sabu. Namun pada Jumat (6/8/2021) malam, sopir warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang akhirnya kena apes dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat akan akan mengkonsumsi sabu.

Tersangka RA alias Packay, (25), warga Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, saat menunggu temannya. Sedangkan NA alias Black, (24), ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen.

“Kedua tersangka kita amankan di dua lokasi yang berbeda saat akan nyabu bareng. Dari kedua sopir truk ini, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu serta 1 unit handpone,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, Senin (9/8/2021).

Michael menjelaskan penangkapan dua sopir truk pengguna sabu ini berawal saat tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga melakukan patroli rutin kamtibmas. Pada saat melintas, petugas mencurigai tersangka yang saat itu sedang menunggu temannya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu. Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli secara patungan bersama rekannya bernama Black dan rencananya akan digunakan bareng,” tutur Michael.

Berbekal dari pengakuan Packay, petugas langsung bergerak ke rumah tersangka Black dan berhasil mengamankan saat tersangka akan menemui tersangka Packay untuk pesta sabu.

Sementara bardasar pengakuan Black, kata Kasat, dirinya membeli 2 paket sabu seharga Rp1.050.000 dari seorang pengedar yang mengaku bernama Uda (DPO) warga Kota Serang. Namun sosok Uda ini tidak dikenali secara jelas karena transaksi dan pengambilan sabu tidak secara langsung.

“Jadi 2 paket sabu yang dibeli secara patungan ini didapat dari orang yang mengaku bernama Uda. Meski tersangka tidak mengenali secara jelas, kasus ini tetap akan kami kembangkan,” kata Michael.

Michael juga menjelaskan kedua tersangka mengaku sudah lama mengkonsumi sabu dengan alasan dapat dapat menambahan stamina tubuh disaat keduanya harus mencari nafkah sebagai sopir truk angkutan tanah urugan.

“Jadi alasan untuk menambah stamina, tapi kedua sopir truk ini tidak menyadari jika narkoba akan merusak tubuh dikemudian hari dan tentunya harus berurusan dengan hukum jika tertangkap,” tandasnya.

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button