Hukum

Polisi Tangkap 7 Jaringan Sabu Internasional, Sita 23 Kg di Pandeglang

Polisi menangkap tujuh orang yang diduga merupakan jaringan sabu internasional di Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Disita juga 2 koper atau 23 Kg narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Rabu (9/3/2022) mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga akvitas nelayan lokal dengan orang asing.

Informasi ini ditindaklanjuti personel Satnarkoba Polres Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten, Selasa (8/3/2022).

Sekitar pukul 09.04 WIB, polisi mengamankan 3 orang dalam mobil Kijang Inova. Ketiganya adalah HS, ES dan AS. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Raya Tanjung Lesung – Sumur, Desa Tangkil Sari.

Menurutnya, saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu.

“Interogasi awal, AS menyampaikan bahwa sabu itu berasal Sumatera yang diambil dengan menggunakan perahu nelayan,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga.

Shinto nemambahkan, perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut diketahui berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan kasus dan ditangkap 4 tersangka lainnya. Keempatnya dalah ISB, SPM, HD dan AF.

Polisi juga menyimpulkan bahwa para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan sabu internasional yang selama ini beroperasi melalui wilayah Banten.

Para pelaku itu dikenakan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan untuk barang bukti sabu sebanyak 23 Kilogram sabu.

“Peredaan narkoba jenis sabu ini, jika dijual belikan sekitar Rp23 Miliar untuk 23 Kilogram. Jadi untuk 1 Kilogram seharga Rp1 Miliar,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button