Hukum

Libur Nataru, Polda Banten Siapkan Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19

Jaga libur natal dan tahun baru (nataru) 2020, Polda Banten akan terjunkan 923 personelnya. Mereka disebar untuk menjaga berbagai rumah ibadah, lokasi keramaian dan wisata.

Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19, Polda Banten akan memberikan sanksi tegas, sebagai efek jera.

“Kalau ada yang melanggar ya kita tindak. Pasti personil kita diterjunkan ke lokasi wisata, ada 923 orang personil yang diterjunkan,” kata Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari, di Mapolda Banten, Selasa (15/12/2020).

Kemudian saat natal, pihak kepolisian akan berjaga disetiap gereja yang ada di wilayah hukumnya. Guna memastikan umat Kristiani yang menjalani ibadahnya.

Baca:

Umat Kristiani dan gereja yang merayakan natal, dihimbau tetap menerapkan dan mematuhi prokes covid-19. Agar tidak terjadi penularan virus Corona.

“Yang di gereja, jarak dan tempat duduknya di atur. Pengamaman gereja, kita atur prokesnya, jaraknya kita atur, bekerjasama dengan petugas di gereja,” jelasnya.

Wakapolda Banten sudah berdiskusi dengan berbagai pihak, baik pemerintah hingga Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten, agar selama libur panjang tidak membuat acara yang mengundang keramaian. Tamu yang datang, bisa menginap dan menikmati fasilitas hotel dengan menerapkan prokes covid 19.

Lokasi keramaian yang menjadi perhatian Polda Banten selama libur nataru seperti Anyer, Carita, Pelabuhan Merak dan tempat wisata lainnya.

“Kalau mau nginep di hotel, nginep saja di hotel. Kalau berlibur, berlibur saja. Tapi tidak ada kegiatan hiburan, atraksi segala macam, itu tidak boleh,” terangnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button