Partai Politik

KPU Kota Tangerang Minta Parpol Ganti 86 Bacaleg TMS Hingga 3 November

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memberi waktu kepada partai politik (Parpol) untuk mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) TMS atau tidak memenuhi syarat atau melengkapi dokumen persyaratan yang masih kurang hingga tanggal 3 November 2023.

“Masih ada batas waktu hingga 3 November 2023 untuk parpol melakukan perbaikan berkas atau mengganti bacaleg yang tak memenuhi syarat,” kata anggota KPU Kota Tangerang, Rustana, Minggu (20/8/2023).

Selain itu parpol juga masih bisa melakukan perubahan nomor urut maupun daerah pemilihan (dapil) bacaleg yang sudah memenuhi syarat dengan batas waktu hingga 3 November 2023.

Namun, katanya, perubahan seluruh berkas bacaleg tersebut harus melampirkan surat dari pengurus parpol di tingkat pusat sebagai syarat utama yang dipenuhi.

“Untuk proses itu semua harus ada surat dari DPP parpol tersebut,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah menetapkan 677 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu legislatif tahun 2024, sementara 86 orang lainnya tak memenuhi syarat (TMS).

Rustana mengatakan setelah dilakukan penetapan DCS, maka KPU Kota Tangerang akan menyampaikan daftar bacaleg tersebut di media massa mulai tanggal 19 – 23 Agustus 2023.

Selain itu, KPU Kota Tangerang juga membuka masa tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 19 – 28 Agustus 2023 terkait daftar nama yang sudah ditetapkan dalam DCS.

Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait nama-nama bacaleg yang sudah ditetapkan dalam DCS, maka KPU membuka ruang dengan membuat laporan melalui form di Info pemilu maupun datang langsung ke kantor KPU,” ujarnya.

86 Bacaleg TMS

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah menetapkan 677 bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) DPRD Kota Tangerang dalam Daftar Calon Sementara Pemilu legislatif tahun 2024, namun 86 bakal caleg lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

“Kami sudah tetapkan yang masuk Daftar Caleg Sementara ada 677 bakal caleg dan 86 bakal caleg lainnya yang TMS,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang Rustana dikutip dari Antara, Sabtu (19/8/2023).

Rustana mengatakan setelah dilakukan penetapan Daftar Caleg Sementara, maka KPU Kota Tangerang akan menyampaikan daftar bakal caleg tersebut di media massa mulai tanggal 19 – 23 Agustus 2023.

Selain itu, KPU Kota Tangerang juga membuka masa tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 19 – 28 Agustus 2023 terkait daftar nama yang sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara.

Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait nama-nama bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara, maka KPU membuka ruang dengan membuat laporan melalui form di Info pemilu maupun datang langsung ke kantor KPU,” ujarnya.

Menurut dia, tanggapan dari masyarakat ini sangat penting agar tak ada kendala pada kemudian hari seperti halnya ijazah maupun dokumen lainnya.

“Kami juga ajak parpol sampaikan daftar Daftar Caleg Sementara ini kepada konstituennya,” ujarnya. (Achmad Irfan – LKBN Antara / Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button