Hukum

Perkara TPPU Panji Gumilang, Ponpes Al Zaytun Digelar Rabu

Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun dijadwalkan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (14/8/2023) mengatakan, gelar perkara ini merupakan tindak lanjut penyidik setelah menggali keterangan dari sejumlah saksi.

“Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023,” ujar Ahmad Ramadhan dilansir Antara.

Menurut Ramadhan, penyidik telah mengirimkan undangan pelaksanaan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri, di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri.

Dia mengatakan, penyidik sudah melakukan wawancara dengan 21 dari 40 orang saksi yang diundang.

Dari 21 saksi tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya saksi dari pihak pengirim dana dan lima orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.

Selanjutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Pada hari Senin ini ada dua orang saksi dari YPI yang diperiksa penyidik.

“Melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan hari ini melalui daring,” kata Ramadhan.

Selain itu, tambah Ramadhan, penyidik juga melakukan pendalaman dari ahli-ahli, seperti ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan gelar perkara awal pada Rabu, 9 Agustus 2023, namun belum diputuskan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan karena masih memerlukan keterangan saksi-saksi.

Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Kesesuaian itu, kata Ramadhan, diperoleh dari keterangan Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Senin (7/8).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu mengakui bahwa semua transaksi terkait keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.

“Artinya, beliau (Panji Gumilang, red) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Selasa (8/8).

Penyelidikan kasus dugaan TPPU ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisis dari PPATK yang menduga ada tindak pidana TPPU, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat. (Laily Rahmawaty – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button