Satpol PP Kota Tangerang Pastikan Penertiban PKL Karena Sudah Langgar Perda
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten memastikan penertiban PKL atau pedagang kali lima karena sudah melanggar peraturan daerah (Perda) setelah sebelumnya diberikan pembinaan.
“Kami mengedepankan penanganan dengan pendekatan humanis melalui sosialisasi, pembinaan dan penertiban dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah,” kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani di Tangerang, Senin.
Mulyani mengatakan penataan dan penertiban PKL dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya tanpa mengabaikan aspek pembinaan terhadap para pedagang.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban fasilitas umum dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas PKL yang mengganggu hak pengguna jalan atau menghambat fungsi ruang publik. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara persuasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Salah satu keterlibatan masyarakat adalah melaporkan apabila menemukan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan hingga mengganggu fasilitas umum, seperti trotoar, badan jalan, taman atau ruang publik lainnya.
Menurut dia, laporan tersebut dapat diproses dengan cepat dan tepat agar masyarakat dapat memastikan lokasi PKL yang dilaporkan, seperti nama jalan, kawasan, atau titik lokasi secara jelas, serta dokumentasikan kondisi di lapangan melalui foto atau video sebagai bukti pendukung.
Dia minta agar penyampaian laporan itu melalui LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) di aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, atau kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang Atau WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.
“Kemudian sertakan kronologi singkat, waktu kejadian, serta informasi yang memudahkan petugas melakukan verifikasi. Cantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi apabila diperlukan informasi tambahan,” ujarnya.
Menurut Mulyani, setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada petugas Satpol PP untuk dilakukan pengecekan di lapangan.
”Diimbau masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan secara bijak dengan menyampaikan informasi yang benar, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan yang lengkap akan memudahkan petugas dalam melakukan penanganan secara cepat dan tepat sasaran,” kata dia. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)







