Hukum

Pj Gubernur dan PT BGD Digugat Soal Komisaris Bank Banten

Pj Gubernur Banten, PT Banten Global Development (BGD – BUMD Pemprov Banten) dan Bank Banten digugat karena melakuan pembiaran terhadap seorang komisaris yang telah habis masa jabatannya dan tak dilakukan pemberhentian.

Gugatan itu dilakukan Badan Eksektif Mahasiswa (BEM) Nusantara Korwil Banten, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Wilayah Banten dan 2 warga.

Gugatan perdata didaftarkan melalui sistem E-Court on line di Pengadilan Negeri Serang dan didampingi tim kuasa hukum Dadang Handayani, Peny Yudha dan Muhammad Abnas dari Kantor Advokat Sastra Yuda & Partners Lau Firm.

Dadang Handayani, kuasa hukm itu kepada MediaBanten.Com, Selasa (29/11/2022) mengemukakan, turut tergugat adalah Mendgari RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kata Dadang, gugatan tersebut dilakukan karena ada perbuatan melawan hukum atau melanggar pasal 111 Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Perbuatan melawan hukum itu adalah Pj Gubernur Banten, PT BGD dan Bank Banten membiarkan komisaris independen berinisial MW yang sudah berakhir masa tugasnya pada tanggal 11 Mei 2022.

“Posisi MW yang sudah tidak memiliki legalitas yuridis sejak RUPS tanggal 11 Mei 2022 tetap dibiarkan tanpa teguran pemberhentian apapun,” kata Dadang Handayani.

Pj Gubernur, PT.BGD dan Bank Banten juga melakukan pembiaran terhadap langkah MW yang tetap mengatasnamakan Komisaris Independen serta Komite Nominasi & Remunerasi melakukan pengusulan nominasi pergantian direksi dan komisaris Bank Banten melalui LPPI.

LPPI selaku konsultan asessement adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat proses dan hasil open bidding yang dilakukan oleh LPPI menjadi cacat hukum dan batal demi hukum (null and void).

BEM Nusantara dan HMPI Banten melalui kuasa hukumnya dalam gugatan meminta agar proses dan produk hasil assesement open bidding direksi dan komisaris yang dilakukan oleh LPPI agar dibatalkan beserta dengan segala akibat hukumnya dan tidak dipergunakan oleh Pj.Gubernur, PT.BGD dan Bank Banten dalam RUPS/RUPSLB Bank Banten.

BEM Nusantara dan HMPI Banten juga meminta kepada Mendagri untuk mengevaluasi kinerja Pj Gubernur dan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk pemberhentian dan penggantian Al Muktabar dari posisinya sebagai Pj Gubernur jika masih memaksakan kehendaknya.

BEM Nusantara dan HMPI Banten memandang kinerja Dirut Bank Banten saat ini dianggap sudah membawa perbaikan signifikan terbukti dengan adanya langkah kerjasama yang dilakukan antara Bank Banten dengan Kejati Banten.

Kerjasama itu dalam melakukan penagihan kredit macet, sehingga terdapat pengembalian sebesar Rp34,5 miliar.

Juga terdapat aksi korporasi di bawah yang sukses mengumpulkan penggalangan dana publik sebesar Rp618 miliar dalam PUT Tahun 2021.

Bank Banten sudah on the right track, sehingga posisi dan langkah direksi melakukan perbaikan dan memajukan bank untuk menjadi kebanggaan masyarakat Banten. (*)

(Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button