Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta Per Bulan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5,06 juta per bulan.

Penetapan UMP DKI Jakarta 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Siaran pers Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (22/11/2023) menyebutkan, keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.

Perhitungan itu menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja /buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja /buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha,” katanya.

Dengan besaran yang ditetapkan, Heru berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global.

Pj Gubernur DKI Jakarta menambahkan, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” kata Pj Gubernur DKI.

Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh /pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.

Kebijakan ini diberikan kepada pekerja /buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 UMP.

Besaran ini tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penye­diaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan. (Siaran Pers Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button