Hukum

Ini 18 Lokasi di Posko Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Banten

Polda Banten mendirikan 18 lokasi Pos Penyekatan dalam mengantisipasi larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri 1442 H. Posko penyekatan ini akan berlaku mulai tanggal 5 Mei 2021.

“Rencannya posko penyekatan mudik ada 18 titik, mulai tanggal 5 Mei 2021. Untuk pos sekat Gerbang Tol ada 6 titik dan untuk pos sekat arteri ada 12 titik,” kata Kombes Pol Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (27/04/2021).

Pos Penyekatan Larangan Mudik itu sebagai berikut;

Wilayah Hukum Polres Cilegon;

1. Dua Gerbang Tol Merak

2. Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Gede Bawah

Wilayah Hukum Polres Serang:

1. Gerbagn Tol Cikande

2. Gerbang Tol Ciujung

3. Gerbang Tol Asem Cikande

4. Jalan Raya Tanara

Wilayah Hukum Polres Serang Kota;

1. Depan Pusri

2. Gerbang Tol Serang Timur

3. Gerbang Tol Serang Barat

Baca:

Wilayah Hukum Polresta Tangerang:

1. Citra Raya

2. Cisoka

3. Jayanti

Wilayah Hukum Polres Lebak;

1. Jalan Jasinga

2. Jalan Cilograng

Wilayah Hukum Polres Pandeglang;

1. Gayam

“Sesuai edaran posko itu diaktifkan 6 Mei nanti. Tapi berdasarkan informasi sekarang pihak TNI/Polri sudah melakukan pengetatan di perbatasan, karena sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 Mei. Namun untuk posko penyekatan akan dimulai tanggal 6 Mei,” jelasnya.

(Kaji)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button