Hukum

Kunjungan Pamatwil Polda Banten Ke Polres Serang Soal Pilkada

Pamatwil Polda Banten Direktur Pamobvit Kombes Pol Istyono melakukan kunjungan ke Mapolres Serang, Rabu (17/6/2020). Kunjungan ini dalam rangka kesiapan pengamanan Pilkada Kabupaten Serang yang rencananya akan digelar Desember mendatang.

Kunjungan Kombes Pol Istyono didampingi Direktur Reserse Narkoba AKBP Susatyo Purnomo Candra disambut Kapolres Serang AKBP Mariyono, para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Serang serta Kapolsek jajaran Polres Serang. Acara pemaparan kesiapan pengamanan Pilkada dilaksanakan di Aula Polres Serang.

Dalam paparannya Kapolres Serang AKBP Mariyono menyampaikan, dalam pengamanan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2020, situasi wilayah hukum Polres serang masi aman dan kondusif.

Dikatakan Kapolres, Kabupaten memiliki 17 kecamatan dan 186 Desa. Sedangkan jumlah penduduk sebanyak 898.376 jiwa terdiri dari 450.614 lelak , 447.762 perempuan. Sedangkan di wilkum Polres serang terdiri dari 12 Polsek 1 Polsebsektor.

Baca:

Tahapan Pemilu

“Tahapan Pemilu Kada Tahun 2020 telah dimulai dari tgl 15 Juni 2020 sampai dengan 13 Desember 2020. Data bakal calon bupati jalur Partai Politik terdapat sebanyak 10 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 4 bakal calon,” katanya.

Pamatwil Polda Banten Dir Pamovit, Kombes Pol Istyono menyampaikan, pengamanan pilkada dimasa pandemi Covid 19, setiap anggota Polri harus melaksanakan protokol kesehatan, menjaga stamina dan kesehatan. Dalam pengamanan, setiap anggota Polri agar memegang netralitas dalam Pilkada

“Tujuan terselenggaranya seluruh rangkaian dan tahapan pilkada serentak pada tahun 2020 aman, lancar dan tertib serta terjamin rasa aman pada saat penyelenggaraan dan peserta pilkada tanpa rasa takut.

Index kerawanan dalam pelaksanaan pilkada agar dipedomani supaya kita bisa mengambil keputusan dalam bertindak apa bila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2020 yang berisi kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang tertunda karena pandemi covid 19. Diputuskan, pemilihan serentak akan digelar tanggal 9 Desember 2020.

PKPU ini diterbitkan tanggal 12 Juni 2020 dan ditandatangani Arief Budiman, Ketua KPU RI. PKPU ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan KPU No.15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button