Hukum

Guru SMA di Lebak Ditangkap, Sebarkan Hoax Soal Anggota PKI Siap Bantai Ulama

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadli Imran membenarkan, telah menangkap RPH (48 tahun), guru di sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten terkait berita hoax (bohong) yang disebarkan melalui akun Facebook tersangka.

“RPH ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Fadil seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (21/2/2018).

RPH ditangkap, Selasa (20/2/2018)  karena telah memosting hoax yang bernuansa kebencian dengan judul “15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama”.

Baca: Antisipasi Isu Serangan Ulama, Tim Gabungan Razia 8 Orang Gila

Jenderal bintang satu itu menuturkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain dua unit telepon genggam, empat buah kartu telepon, dan akun Facebook dengan nama Ragil Hartajo.

Menurut Fadil, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Fadil berpesan kepada masyarakat agar memetik pelajaran dari kasus ini ataupun kasus serupa lainnya. Menurutnya, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Think before click,” tuturnya. (IN Rosyadi / cnnindonesia.com)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button