Hukum

Antarkan BBM Ilegal Minyak Cong, 2 Sopir Jadi Terdakwa di PN Serang

Setelah mengantarkan BBM ilegal jenis cong dari Palembang menuju merak, dua sopir truk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Serang, Selasa,(6/1/2024). Minyak cong merupakan minyak mentah hasil sulingan home industry.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut umum, Naomi menghadirkan tiga saksi penangkap dari kesatuan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polair Banten untuk dimintai keterangannya.

Alvi, saksi dari kepolisian mengemukan, awalnya sedang melakukan pemeriksaan rutin kapal feri yang berlabuh di dermaga 7 Merak. Setelah memeriksa seluruh bagian awak kapal, Kecurigaan muncul kesebuah 2 truk yang ditutupi terpal.

Sempat ditanya memuat apa? Awalnya supir truk mengaku memuat kayu. Karena tercium bau minyak yang menyengat, saksi melanjutkan pemeriksaan truk tersebut. Dari kedua mobil itu ditemukan BBM ilegal sebanyak 19.000 liter yang terdiri dari 10.000 liter dan 9.000 liter BBM ilegal.

“Awalnya supir mengaku memuat kayu, namun, kami mencium bau minyak yang sangat menyengat, kami lakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah tangki yang berisikan minyak cong,” ungkap Alvi.

Saksi yang anggota Polair itu bertanya soal surat izin muatan dan surat kedua kendaraan tersebut. Ternyata, surat izin muatan maupun kendaraan tidak dimiliki.

Akhirnya polisi memutuskan mengamankan kedua sopir itu ke kapal patroli Sanjaya yang tengah di salah satu dermaga di Pelabuhan Merak.

“Terdakwa kami amankan karena tidak memiliki surat izin muatan dan tidak mempunyai kelengkapan surat kendaraan tersebut,” katanya.

Saksi mengungkapkan BBM ilegal tersebut diproduksi di Palembang dan rencananya akan didistribusikan di Merak, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Uli Purnama.

Saat melakukan pengembangan, saksi mengungkapkan salah satu truk yang bermuatan BBM ilegal tersebut akan dikirim kepada orang yang bernama Irma yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

“Minyak tersebut akan dikirim menuju Merak kepada orang yang bernama Irma dan satu laginya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Alvi. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button