Hukum

Satgas Mafia Tanah Banten Tangkap Honorer Pabuaran, Pake AJB Apkiran

Polisi dari Satgas Mafia Tanah Polda Banten menangkap DSB (49), pegawai honorer di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Pasalnya, DSB menggunakan surat akta jual beli (AJB) yang sudah tidak dipakai atau apkiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Total, ada 690 AJB yang dijadikan barang bukti oleh polisi. DSB melakukan aksinya sejak tahun 2018, keuntungan yang dia dapatkan sekitar Rp1,6 miliar.

“Sebanyak 690 AJB ditemukan di kantor kecamatan dan 21 dirumah tersangka DSB. Modusnya mendapatkan keuntungan pribadi, sekitar Rp 1,6 miliar,” kata Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Soni, di kantornya, Kamis (29/04/2021).

Hasil penyelidikkan dan pemeriksaan tim Subdit II Harta Benda (Harda) Bangunan dan Tanah (Bangtah) Direskrimum Polda Banten, pelaku DSB mengenakkan tarif pembuatan AJB antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

Nahasnya, saat AJB itu sudah jadi, tidak terdaftar di kecamatan maupun BPN. Sehingga status kepemilikan tanahnya tidak diakui secara resmi. BPN maupun pihak kecamatan seharusnya sudah menarik AJB kadaluarsa, agar tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.

Baca:

“Pelaku kita kenakan pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Juncto pasal 264 KUHP dengan pidana kurungan penjara paling lama 8 tahun,” jelasnya.

Menurut Martri, AJB itu sebenarnya asli, namun sesuai peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah tidak lagi digunakan sebagai bukti resmi kepemilikan tanah semenjak 31 Maret 2013.

Satgas mafia tanah Polda Banten masih terus mendalami keterlibatan orang lain. Masyarakat yang menjadi korban dan merasa dirugikan, bisa melapor ke Polda Banten atau menghubungi nomor satgas mafia tanah di nomor 081390545679.

“Sampai saat ini, penyidik masih mendalami. Jika ada warga yang merasa tidak menjual tanahnya, namun beralih kepemilikan karena AJB diatas, bisa melapor ke kita,” terangnya. (Yandhi Deslatama)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button