Hukum

Polda Banten Ungkap Jaringan Jual Beli Mobil Ilegal Libatkan Oknum Ormas GRIB

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap jaringan penjualan kendaraan tanpa dokumen sah atau ilegal, yang melibatkan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di Kabupaten Serang.

Sebanyak 13 unit mobil diduga hasil penggelapan berhasil diidentifikasi, tujuh di antaranya telah diamankan.

“Ini dimulai dari tanggal 2 Mei sampai 10 Mei, berawal dari informasi masyarakat terkait jual beli mobil tanpa dokumen sah,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (16/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka berinisial AH yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

AH diduga sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan debitur leasing yang menunggak pembayaran. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dijual kembali, utamanya ke wilayah Lampung.

“Dari TKP di Serang, kita kembangkan dan temukan bahwa mobil-mobil ini dibuang ke wilayah Polda Lampung. Di sana kami temukan jaringan baru yang berperan sebagai penerima dan penjual kembali kendaraan tanpa dokumen sah,” ujarnya.

Total kendaraan yang teridentifikasi berjumlah 13 unit, namun baru tujuh unit yang berhasil diamankan. Satu unit diketahui milik Mandiri Utama Finance, sedangkan sisanya belum teridentifikasi.

Nomor rangka dan mesin kendaraan akan dipublikasikan agar pihak leasing atau pemilik yang sah dapat mengambil kembali kendaraannya dengan membawa dokumen resmi.

“Kendaraan ini dijual di bawah harga pasaran, misalnya mobil seharga Rp100 juta dijual sepertiganya, sekitar Rp30 jutaan. Pembeli sudah tahu saat transaksi bahwa STNK tidak sesuai dengan pelat nomor, seharusnya mereka curiga,” kata Dian.

Selain itu, penjualan juga dilakukan melalui perorangan dan platform marketplace seperti Facebook. Para pelaku diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit kendaraan.

Terkait cara perolehan kendaraan, polisi masih memburu seorang tersangka utama yang diduga menjadi sumber kendaraan tanpa dokumen sah.

“Dari induknya, oknum GRIB ini mendapatkan mobil dari seseorang yang saat ini masih DPO. Kita belum tahu pola pastinya apakah pakai KTP debitur atau kerja sama dengan pihak leasing,” ujar Dian.

Sebanyak 11 orang telah ditahan dengan berbagai peran, mulai dari pelaku utama, perantara, penadah, hingga penguasaan unit terakhir. Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP, 480 KUHP, dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Mohon bantuan rekan-rekan media untuk menyebarluaskan data kendaraan ini agar masyarakat atau leasing yang merasa kehilangan bisa segera menghubungi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten,” ujar dia. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button