Hukum

Kepala Kejari Serang Soal Alasan Penahanan Artis Nikita Mirzani

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik, dengan perkara pelanggaran UU ITE. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan mulai 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Kepala Kejari Serang, Fredy D Simandjuntak mengatakan, bahwa karena sudah tahap kedua, tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan.

Tersangka Nikita Mirzani ditahan di rutan Serang selama 202 hari, dari 25 oktober smapai 13 November 2022,” ungkap Fredy, Selasa (25/10/2022).

Pertimbangan penahanan Nikita Mirzani adalah pertimbangan obyetif berupa pasal 21 ayat 4 ancaman pidana terhadap kasus itu di atas 5 tahun.

Sedangkan pasal subjektif pasal 21 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Kami sudah antisipasi dan persiapkan sehingga hari ini dilakukan penahanan. Nikita sempat menolak, itu manusiawi. Kasus ini sudah beralih ke kejaksaan dan dilakukan penahanan,” katanya.

Fredy mengaku, dari pihak Nikita Mirzani belum menerima surat upaya penangguhana penahanan. “Kami belum menerima upaya penangguhan tahanan dari pihak Nikita Mirzani,” ujarnya.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat ditetapkan untuk ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022) setelah menerima pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 dari Polresta Serang Kota (Baca: Artis Nikita Mirzani Teriak dan Nangis Saat Ditahan Kejari Serang).

Kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani adalah pelanggaran UU ITE berupa pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dalam akun instragram milik artis yang sering dipanggil nyai.

Nikta datang ke Kejari Serang pada pada pukul 15.30 WIB, langsung masuk ke sebuah ruangan di Kejari Serang. Tim penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim yang ditunjuk.

Setelah satu jam di ruangan, terdengar suara teriakan dan marah marah yang diduga merupakan suara dari Nikita Mirzani. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button