HeadlineHukum

Kejari Tahan Kadishub Cilegon, Terima Suap Parkir Krenggot Rp530 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Kamis (19/8/2021) menahan Uteng Dedi Afendi (UDA), Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon karena diduga kuat menerima suap parkir Rp530 juta. Suap berasal dari pihak swasta untuk surat pengeolaan tempat parkir di Pasar Krenggot.

Uteng menjalani pemeriksaan oleh Tim Pidsus di Kantor Kejari Cilegon sejak pagi. Sekitar pukul, 16.30 WIB, Uteng ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Cilegon.

Saat keluar dari kantor kejaksaan, tersangka Uteng tidak menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

“UDA selalu Kepala Dinas Perhubungan dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum, bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya, telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (SPTP) pada Dishub Cilegon. Sampai sekarang hasil penyidikan, sudah menerima mahar kurang lebih 530 juta,” ujar Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti, Kamis (19/08/2021).

Dalam kasus suap tersebut, kata Ely, tersangka menerbitkan izin pengelolaan parkir satu titik di Pasar Kranggot. “Satu titik yang sama diberikan pada dua pengelola yang berbeda,” ujarnya.

Ely mengungkapkan, pihaknya menyakini dengan lebih dari dua alat bukti, yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan serta berdasarkan hasil ekpose laporan perkembangan penyidik, kami meyakini dengan lebih dari dua alat bukti, yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, lebih tegasnya suap,” jelasnya.

Kata Ely, tersangka atas kasus suap disangkakan Pasal 12 huruf A Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman untuk pasal 12, minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” ujarnya. (Reporter: Yandhi Deslatama / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button