Korupsi

Kejari Serang Tahan Tersangka Korupsi Proyek JUT di Sukamenak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, berinisial PN (40) menjadi tersangka kasus korupsi proyek JUT atau jalan usaha tani yang bersumber dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan di Serang, Selasa (24/6/2025) mengatakan PN merupakan koordinator lapangan sekaligus Kaur Keuangan Desa Sukamenah yang diduga terlibat dalam praktik pekerjaan fiktif proyek JUT.

Ichsan menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menganggarkan dua kegiatan yang sama, yaitu pembangunan dari dua sumber dana yang berbeda, yakni dari desa dan dari Kementerian Pertanian. Meskipun keduanya dicairkan, tetapi hanya satu proyek yang dikerjakan.

“Jadi yang dikerjakan hanya satu proyek. Nah satu proyek laginya adalah fiktif,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, kata Ichsan, dana hasil korupsi Proyek JUT digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang.

Usai penetapan tersangka, PN langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025 di Rutan Kelas IIB Serang.

“Saat ini baru satu tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya.

Menurut dia, kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Namun penyidik membuka kemungkinan bahwa dana yang dikorupsi bisa mencapai total kerugian penuh.

Akibat perbuatannya, menurut Ichsan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Sukamaju, MY, 33 tahun, ditahan di Mapolres Serang karena menggunakan dana desa tahun 2024 sebanyak Rp127.255.500 untuk main Judol atau Judi Online dan trading (Baca: Pake Dana Desa Rp127,2 Juta untuk Main Judol, Bendahara Sukamaju Ditahan).

Perilakunya main Judol (Judi Online) dan trading ini berharap MY, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang ini untuk kaya raya.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” terang Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi, Selasa (24/6/2025). (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button