Hukum

Kejari Sidik Korupsi Dana Covid Disnakertrans Kab Serang Rp2,65 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyidik dugaan korupi dana Covid 19 yang berasal dari bantuan Gubernur Banten untuk penanganan dampak ekonomi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun 2020.

Besarnya bantuan Gubernur Banten itu Rp3 miliar dan direalisasikan sebesar Rp2,65 miliar.

Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak membenarkan soal penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan Gubernur Banten pada Disnakertrans Kabupaten Serang.

“Sudah dilakukan pengumpulan bukti dan permintaan kepada 80 orang yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Freddy Simanjuntak, Kepala Kejari Serang, Jumat (25/3/2022).

Kepala Kejari Serang juga membenarkan telah diterbitkan surat perintah penyidikan dengan Nomor PRINT – 635 / M.6.10/ Fd.1 / 02/ 2022 tanggal 9 Februari 2022

Dijelaskan, pada tahun 2020, Disnakertrans Kabupaten Serang menerima bantuan Gubernur Banten berupa dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid 19. Dari alokasi Rp3 miliar dana tersebut, hanya dapat direalisasikan Rp2,65 miliar.

Bantuan tidak terduga itu bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat yang terdampak Covid 19.

Bantuan itu digunakan Disnakertrans Kabupaten Serang menggelar pelatihan menjahit, khusus masker dan hazmat. Pelatihan itu berkerjasama dengan lembaga pelatihan di Kabupaten Serang.

“Dari hasil penyelidikan diduga terjadi penyalahgunaan bantuan tersebut. Dana itu tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Namun Kejari Serang belum bisa memberikan penjelasan secara rinci soal modus penggunaan dana bantuan dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Alasannya, proses penyidikan masih berlangsung dan belum pada tahap penghitungan nilai kerugian dugaan korupsi tersebut. (*/Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button