Warga Desa Cirangkong Dicangkul Bagian Kepalanya Oleh ODGJ

Ubaidi, 70 tahun, warga Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dilarikan ke RSUD Banten usai kepalanya dicangkul Saprudin, 50 tahun, tetangganya yang diduga mengalami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Berkat kecepatan dalam menindaklanjuti laporan, pelaku yang diduga mengidap gangguan kejiwaan ini berhasil diringkus personil Polsek Petir dalam waktu kurang dari satu jam tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini, pelaku Saprudin diamankan di Mapolsek Petir.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa yang sembat membuat geger warga Desa Cirangkong ini terjadi sekitar pukul 14.30. Sebelum kejadian, korban duduk di bangku bersama rekan tetangganya.
“Pada saat korban ngobrol dengan tetangganya, tiba-tiba datang pelaku sambil membawa cangkul,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Petir, Iptu Furqon Saibatin.
Tanpa berkata sepatah katapun, pelaku kemudian mencangkul bagian kepala korban. Mendapat serangan yang tidak diduga korban tidak bisa lagi menghindar sehingga serangan pacul itu melukai bagian kepala dan telinga.
“Usai menganiaya korban, pelaku ngeloyor pergi. Sementara korban yang mengalami luka berat dilarikan warga ke puskesmas setempat. Sedangkan warga lainnya menghubungi petugas Polsek,” terang Condro.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Petir langsung bergerak ke lokasi kejadian dan puskesmas untuk melihat kondisi korban. Melihat kondisinya yang terluka parah, korban segera dirujuk ke RSUD Banten untuk penanganan lebih baik.
Setelah memperoleh identitas pelaku, petugas langsung melakukan pencarian. Berkat kecepatan petugas, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam masih di sekitar Kampung Tanah Beureum.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti pacul yang digunakan memukul korban. Untuk menghindari peristiwa tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan pelaku ke mapolsek,” tandasnya.
Dari keterangan warga, kata Kapolres, pelaku Saprudin memang menderita gangguan kejiwaan sejak lama. Keberadaan Saprudin ini dinilai warga sangat meresahkan masyarakat Kampung Tanah Beureum.
Sebelumnya, sempat bersembunyi di Malaysia, HS, 23 tahun, buronan kasus asusila berhasil diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang (Baca: 3 Tahun di Malaysia, Buronan Kasus Asusila Akhirnya Ditangkap Polres Serang).
Pria warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara yang buron selama 3 tahun ini ditangkap di rumahnya, Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus asusila yang menjerat oknum mahasiswa terhadap gadis dibawah umur ini terjadi sekitar bulan April 2022. (Yono)