Wali Kota Cilegon Pastikan Pemecatan Oknum ASN Terjerat Kasus Peredaran Narkotika
Wali Kota Cilegon, Robinsar tidak akan memberikan toleransi dan mengancam akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MA karena terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Sanksinya kategori berat. Di samping penghentian, kalau nanti terbukti bersalah di persidangan, itu risikonya diberhentikan,” kata Wali Kota Cilegon, Robinsar, di Cilegon, Senin, saat menanggapi penangkapan MA, yang diketahui berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.
Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menjelaskan bahwa tersangka MA ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba pada Rabu (8/4).
“Dari teman-teman Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 50,99 gram. Narkotika golongan satu jenis sabu ini dikemas ke dalam 78 paket plastik siap edar,” kata Martua.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, tersangka MA mengaku mengedarkan barang haram tersebut di luar lingkungan kerjanya.
Ia mulai aktif mengedarkan sabu sejak Februari 2026 dengan motif tergiur upah serta agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Hingga April ini, tersangka mengaku telah mengedarkan total 150 gram sabu. Adapun pasokan barang haram tersebut diakui tersangka disuplai oleh seseorang berinisial B, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cilegon.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (20) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ia terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, atau pidana denda kategori 6,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, sejak Maret hingga 13 April 2026, Satresnarkoba Polres Cilegon terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika dan telah mengungkap sembilan kasus dengan total 12 tersangka yang berhasil diamankan.
Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cilegon mengungkapkan 9 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 12 tersangka selama periode Maret – April 2026. Ke-12 tersangka berperan sebagai pengedar dan perantara jual beli narktoka (Baca: Polres Cilegon Tangkap 12 Tersangka Kasus Pidana Narkoba Selama Maret – April).
Demikian dikemukakan Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Cilegon, Senin (13/4/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Cilegon Robinsar, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP AKP Suryanto, serta Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, bersama para pejabat utama dan undangan lainnya. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara dan Dok MediaBanten)



