
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penertiban perangkat box jaringan internet milik perusahaan penyedia yang dipasang tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra di Tangerang, Kamis (24/4/2025) mengatakan bahwa perangkat box jaringan internet di wilayah Batuceper tersebut diketahui memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), sebagai tempat instalasi kabel dan perangkat.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” kata Irman.
Ia menjelaskan, tiang PJU adalah fasilitas milik Pemerintah Kota Tangerang yang penggunaannya sudah diatur secara aturan. Pemanfaatan tiang tersebut tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Satpol PP Kota Tangerang mengimbau masyarakat dan penyedia layanan internet untuk selalu mengurus perizinan secara resmi sebelum melakukan pemasangan perangkat di ruang publik.
Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tangerang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan tiang PJU secara sembarang. Penegakan aturan ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan warga dan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang,” kata Irman.
Perlu diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membentuk satgas penataan utilitas kota yang bertugas menangani dan penataan ulang kabel-kabel udara yang semrawut di sejumlah titik wilayah.
Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono Rabu mengatakan satgas ini terdiri dari Dishub, Satpol PP, DPUPR, Diskominfo, DPMPTSP, Bappeda, Disbudpar, Asda I, Asda II, Asda III, PDAM hingga PT TNG.
Ia menjelaskan penataan kabel semrawut ini menjadi salah satu program prioritas Pemkot Tangerang sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan warga Kota Tangerang.
Satgas Penataan Utilitas Kota pun sudah membuat program kerja yang siap direalisasikan secara bertahap diantaranya melakukan relokasi ke bawah, wrapping kabel udara jika belum siap dilakukan pemindahan ke bawah dan ketiga penertiban.
“Penertiban paling jauh ialah pemutusan dengan tahapan sosialisasi, pemanggilan satu, dua, tiga hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas yaitu pemutusan,” kata Ruta. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)