Hukum

Sebanyak 1.039 Narapidana Banten Siap Jadi Relawan Vaksin Covid

Sebanyak 1.039 narapidana di Banten menyatakan siap menjadi relawan vaksin Covid 19. Surat pernyataan kesiapan itu disampaikan ke Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam penyerahan remisi umum narapidana terkait peringatan HUT RI ke 75, di Lapas Kelas II A Cilegon, Senin (18).

“Info Pak Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Andika Dwi Prasetya) tadi Banten termasuk yang pertama memiliki relawan ini,” kata wagub dalam sambutannya.

Wagub bersyukur Provinsi Banten telah keluar dari episentrum penyebaran Covid 19. Dari peringkat ketiga pada Maret lalu, per 16 Agustus Provinsi Banten telah berada di peringkat ke 13. Hal itu ditunjukkan berubahnya peta sebaran Covid 19 di Banten yang pada Maret lalu 3 kabupaten/kota di wilayah Tangerang masuk zona merah, kini sudah masuk zona kuning.

“Meski begitu, kita masih terus harus waspada dan berhati-hati. Karena tidak menutup kemungkinan peringkat kita akan kembali naik dan petanya kembali masuk zona merah kalau kita tidak disiplin,” katanya.

Baca:

SK Remisi

Wagub menyerahkan SK Pemberian Remisi Umum kepada perwakilan narapidana Lapas Kelas II A sedara virtual yang disaksikan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly di Lapas Kelas II A Mataram, NTB. Di acara tersebut, seluruh Gubernur atau Wakil Gubernur di Indonesia secara serentak menyerahkan SK remisi umum untuk narapidana di wilayah mereka masing-masing.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten Andika Dwi Prasetya mengatakan, sebanyak 5512 narapidana dan anak mendapatkan remisi umum HUT RI tahun ini. “Dengan 153 orang di antaranya bebas langsung pada hari ini,” kata Andika.

Di sisi lain, lapas-lapas di Banten sebagaimana juga terjadi di daerah lain, saat ini masih mengalami permasalahan berupa kelebihan kapasitas. “Dengan kapasitas maksimal 5 ribuan warga binaan, saat ini jumlah warga binaan kami mencapai 10 ribuan,” katanya.

Menteri Yassona dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan. Yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.

“Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baikselama masa pembinaan,” kata Yasonna.

Untuk diketahui, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75. Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas. (siaran pers Tim Media Wagub Banten).

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button