Hukum

Paska Dipecat, Ferdy Minta Maaf, Ajukan Banding Putusan KKEP

Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang dipecat dari kepolisian karena pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pengajuan banding itu sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022.

“Izin kami untuk mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan,” kata Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022).

Selain mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo juga menyampaikan pemohonan maaf. Permohonan ini diajukan secara tertulis dan telah tersebar ke media. Begini lengkapnya pernyataan tersebut.

Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri.

Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan dalam Institusi Polri atas perbuatan yang saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya.

Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Pernyataan yang dibacakan Sambo di sidang etik ini juga disampaikan yang bersangkutan melalui surat yang sudah tersebar sebelum sidang etik digelar.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau dikenal Brigadir J.

Demikian keputusan Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) yang disampaikan Komjen Pol Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Ahmad Dofiri sehari-hari menjabat Kepala Badan Intelijen dan Kemanan (Kabanintelkam) Polri.

Sidang KKEP berlangsung tertutup dan dimulai Kamis (26/8/2022). Sidang ini menghadirkan 15 saksi. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button