Hukum

Palsukan Dokumen Tanah, Mantan Kades Rawa Boni Ditahan

Mantan Kepala Desa atau Kades Rawa Boni, AM dan AS, pegawai desa di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ditahan polisi dari Unit Harda Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Kota, Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen tanah.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan kini berada dalam tahanan Sat Tahti (titipan – red) Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul Jana, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Katanya, AS dan AM diduga keras bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kades Rawa Boni pada beberapa surat.

Antara lain, surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa, maupun beberapa surat lainnya.

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti (Tahanan titipan_red) Polres,” kata Kasi Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana, saat dikonfirmasi MediaBanten.Com, Senin (17/7/2023).

Menurut Jana, penahanan keduanya ini sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah diperoleh oleh penyidik.

Katanya, perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Lanjut Jana, perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga berinisial E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi atau balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat.

Namun setelah dicek oleh Sekretaris Desa setepat, ditemukan dalam dokumen tersebut adanya tanda tangan dan cap stempel yang diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini. Sehingga mendorong korban untuk melaporkan kejadian ini, sejak Mei 2022.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” pungkasnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button