Hukum

Pelaku Pencurian Jatuh dari Motor, Diringkus Korban dan Diserahkan ke Polisi

Korban Hadi terbangun dari tidurnya saat ada orang yang sedang membuka jendela kamarnya. Sadar orang tersebut pelaku pencurian, Hadi berteriak maling dan mengejarnya.

Sempat melarikan diri melalui jendela dan lari menuju motor teman pencuri yang menunggu di depan rumah korban, pelaku panik hingga terjatuh dari motor.

Saat terjatuh dari motor, pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap korban Hadi yang mengejar nya. Pelaku tersebut tiada lain Budesi yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (20/2/2024).

Korban Hadi dan Sri yang ditemani Habibi sebagai RT di lingkungan rumahnya menjelaskan kesaksiannya di hadapan majelis hakim menceritakan kronologi terdakwa saat mencuri di rumahnya.

Saksi korban Hadi menceritakan, pelaku panik saat korban berteriak dan mengejarnya. Terdakwa terjatuh dan ditangkap Hadi korban pemilik rumah dari motor korban yang dicuri pelaku untuk meloloskan diri bersama 2 temannya yang sudah menunggu di depan rumah korban.

Tidak hanya Hadi yang terbangun dari tidurnya, Sri sang kakak korban ikut berteriak setelah mendengar adiknya berteriak maling.

Mengetahui kaki pelaku terluka usai terjatuh dari motor, korban langsung menangkap pelaku dan menyerahkan kepada Habibi sebagai RT setempat di Kelurahan Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Hadi mengungkapkan, dia melihat tiga orang pelaku, dari salah satu tiga orang tersebut adalah Budesi yang berhasil ditangkap. Selain itu, korban melihat pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri membawa kabur motornya. Habibi menyerahkan terdakwa pelaku pencurian ke Polsek setempat.

Barang yang berhasil dicuri di antaranya 1 motor, 2 handphone, 1 peralatan sound sistem, set box tv, dan 1 laptop.

Hadi mengatakan, upaya damai sudah dilakukan oleh terdakwa yang mengembalikan barang yang dicuri dan uang Rp15 juta. Barang yang dikembalikan adalah setbox TV dan 2 handphone.

Setelah para saksi selesai memberikan keterangannya, terdakwa menghampiri dan bersalaman saksi korban, sesudah ketua majelis hakim, Arief Adikusumo memerintahkan untuk meminta maaf. (Adam Maulana)

Editor Iman NR


Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button