Hukum

Istri Ferdy Sambo Mulai Diperiksa Soal Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawati atau PC, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo datang ke Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadi Nofriansya Josua Hutabaran atau Brigadir J.

Putri Candrawati datang bersama kuasa hukumnya, Arman Hanis dan rombongan di lobi Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 11.50 WIB.

“Klien kami saat ini kondisinya sudah baik dan sudah bisa menjalani pemeriksaan. Dia juga menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Arhman Hanis, Kuasa Hukum PC.

Arman memastikan kliennya sudah berada di dalam Gedung Bareskrim. “Mohon rekan-rekan media sabar menunggu dan semoga pemeriksaan bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim Polri juga dikonfirmasi Ketua Timsus sekaligus Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.”Sudah ada,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau dikenal Brigadir J (Baca: Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat, Karena Pembunuhan Birgadir J)

Demikian keputusan Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) yang disampaikan Komjen Pol Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Ahmad Dofiri sehari-hari menjabat Kepala Badan Intelijen dan Kemanan (Kabanintelkam) Polri.

Sidang KKEP berlangsung tertutup dan dimulai Kamis (26/8/2022). Sidang ini menghadirkan 15 saksi. (*/ Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button