Hukum

Pencuri dan 2 Penadah Motor Curian Ditangkap Polres Pandeglang

Seorang pelaku pencurian motor (curanmor) yang merupakan jebolan LP Salemba dan 2 orang penadah motor ditangkap Tim Resmob Polres Pandeglang di 3 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Dari ketiga tersangka curanmor dan penadah ini, polisi berhasil mengamankan 5 unit motor berbagai merk hasil curian serta 1 unit motor yang dijadikan sarana kejahatan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari informasi maraknya jual beli motor bodong di wilayah Kecamatan Cigeulis.

“Dari informasi itu, Tim Resmob kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Shilton, Kamis (16/2/2023).

Hasilnya diketahui jika US alias Engkus (28) warga Desa Sinar Jaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, kerap menerima motor curian. Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Sardika Yusuf langsung mencari pelaku.

“Rabu (15/02) sekitar pukul 12.00, tersangka Engkus berhasil diamankan di rumahnya, berikut 3 unit motor hasil curian. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke mapolres,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Engkus mengaku jika 3 unit motor yang diamankan dibeli dari tersangka AH (41) warga Desa dan Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang.

“Berbekal dari pengakuan penadah, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap AH di rumahnya sekitar pukul 01.00,” kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka AH yang diketahui merupakan residivis kasus peredaran uang palsu juga menjual motor hasil curian kepada RM (36) warga Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

“Dari pengakuan itu, Tim Resmob kembali bergerak dan berhasil mengamankan tersangka juga di rumahnya dengan barang bukti motor hasil curian sebanyak 2 unit,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim AKP Shilton menambahkan jika tersangka AH mengaku beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Pandeglang dan Cilegon. Sasarannya motor-motor baru yang ada di parkiran. Modus operandi dengan cara merusak lubang kunci motor.

“Motor hasil curian selanjutnya dibawa kabur ke Pandeglang untuk dijual ke tersangka US dan RM seharga Rp 4 hingga Rp 5 juta karena kondisi motor masih bagus,” tambah Shilton.

Dalam kasus ini tersangka AH dijerat Pasal 363 KUH Pidana, sedangkan tersangka US dan RM dikenakan Pasal 481 tentang penadahan. (Yono)

Editor: Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button