Korupsi

Kejari Cilegon Ekseskusi Putusan MA Terpidana Korupsi Proyek Pasar Rakyat

Terpidana korupsi proyek Pasar Rakyat, Kecamatan Grogol, Tb Dikrie Maulawardhana dieksekusi Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon, kemudian ditahan di Rutan Neagara Kelas IIB Serang, Selasa 29 April 2025.

Eks pejabat Disperindag Pemkot Cilegon tersebut dieksekusi sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya, di Komplek Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 780 K / Pid.Sus /2025 tanggal 10 Maret 2025, yang mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon yang pada sidang perkara Pengadilan Negeri Serang telah membebaskan terdakwa.

Diketahui dalam amar putusan, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Serang yang sebelumnya menyatakan Dikrie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer.

Mahkamah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp966,7 juta telah bergulir sejak sidang perdana pada 25 September 2023.

Saat itu hakim PN Serang sempat menerima eksepsi terdakwa dan membebaskannya dari tahanan. Jaksa lalu mengajukan banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten, hingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian hingga akhirnya kasasi di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Dikrie dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.

“Menghukum terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU, Achmad Adriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu lalu.

Selain dituntut 6 tahun penjara, Dikrie juga diganjar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp322.235.706.

Jika uang pengganti itu tidak paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Achmad mengatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya.

Ia menerangkan, akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, proyek yang didanai pemerintah pusat itu tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan. “(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ungkapnya.

Kegagalan bangunan proyek tersebut diakui Achmad karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.

Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.

“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” katanya.

Achmad menegaskan, proyek tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek.

“Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” katanya.

Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.

“Tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan (proyek pasar Grogol) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119,” tuturnya. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button