Hukum

Palsukan Surat Tanah, Kades di Kibin Ditangkap di Hotel

AB (65), seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Kibin ditangkap polisi dari Polres Serang di sebuah hotel di Kota Serang karena diduga memalsukan surat tanah.

Penangkapan dilakukan olh polisi dari Unit Harta Benda (Harda) Polres Serang di sebuah hotel berbindang di Kota Serang setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46 tahun), warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB ditahan di Mapolres Serang.

“Ya, hari Kamis (30/11/2023), oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan,” kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES , Jumat (1/12/2023).

Kapolres menjelaskan, pelapor warga Jakarta Selatan, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus 2023 setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.

“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” jelasnya.

AKBP Wiwin menerangkan, jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke Mapolres Serang.

“Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang,” terangnya.

Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi. Tersangka AB akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button