Politik

Jumlah Kursi DPRD Banten Bisa 100 di Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Badan Pekerja Jaringan Relawan Demokrasi Pemilu (JRDP) mengestimasi jumlah kursi DPRD Banten mendapatkan alokasi 100 kursi. Estimasi itu mengacu pada pasal 188 ayat 2 Undang-undang No.7 tahun 2017 tetnang Pemilihan Umum.

Namun estimasi jumlah kursi untuk DPRD Banten tidak bisa direalisasikan pada Pemilu 2024, karena belum ada revisi dari pemerintah dan DPR RI, sehingga diperkirakan alokasi kursi DPRD Banten tetap 85 kursi. Demikian rilis Badan Pekerja JRDP yang menyampaikan hasil Kajian Reboan yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (21/10/2021).

Jumlah estimasi anggota DPRD itu berdasarkan sennsus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 yang menyebutkan jumlah penduduk Provinsi Banten sebanyak 11.904.562 orang. Mengacu pada pasar pasal 188 ayat 2 UU No.7 tahun 2017 menyebutkan jumlah penduduk 11 juta hingga 20 juta orang memperoleh alokasi 100 kursi.

Koordinator Umum JRDP, Anang Azhari menjelaskan pemerintah dan DPR RI sebaiknya segera duduk bersama untuk melakukan revisi terhadap UU 7 Tahun 2017. Karena alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang tersebut.

Artinya jika Undang-Undang tersebut tidak direvisi maka alokasi kursi DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024 mendatang akan tetap 85 Kursi.

Anang mengatakan, jika tidak direvisi, terjadi kekosongan hukum untuk menyesaikan polemik antara jumlah penduduk dengan ketentuan yang belum berubah alokasi DPRD. Solusinya hanya satu yaitu merevisi UU 7 Tahun 2017.

“Kami berharap KPU RI dan Bawaslu RI dapat memberi masukan kepada DPR RI dan pemerintah untuk menata persoalan dapil provinsi ini. Hasil telaah kami bukan saja Provinsi Banten yang mengalami keunikan permasalahan tapi juga Provinsi Aceh dan DKI Jakarta. Banten mengalami underrepresented sementara dua provinsi itu mengalami overrepresented,” ujar Anang.

Sekjen JRDP, Iing Ikhwanudin membeberkan estimasi 100 kursi DPRD Provinsi Banten berdasarkan sebaran Kabupaten/Kota.

Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 10 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 11 kursi. Kabupaten Lebak pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 9 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah tiga menjadi 12 kursi.

Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 21 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah enam menjadi 27 kursi. Kabupaten Serang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 12 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 13 kursi.

Kota Tangerang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 14 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah dua menjadi 16 kursi. Kota Cilegon pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 3 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 4 kursi.

Kota Serang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 5 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 6 kursi. Untuk Kota Tangerang Selatan alokasi kursinya masih tetap 11 kursi.

“Dalam perspektif politik penambahan alokasi kursi DPRD Provinsi Banten dari 85 menjadi 100 akan membuat kompetisi antar parpol semakin sengit. Bisa jadi penambahan 15 kursi itu terdistribusi secara proporsional ke beberapa parpol, atau pada dapil tertentu justru ada parpol yang mendominasi dan sanggup menghantarkan dua atau tiga caleg terpilih dari partai mereka,” kata Iing. (Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button