Pemerintahan

Cegah Kerumunan, Walikota Tutup Alun-alun Kota Serang Selama Nataru

Walikota Serang, Syafrudin memastikan menutup Alun-alun Kota Serang selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menghindari kerumunan pada fasilitas publik. Ini untuk mencegah penyebaran Covid 19.

“Alun-Alun Kota Serang ditutup dari tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022,” ucap Syafrudin saat konferensi pers di Kantor Kominfo Kota Serang, Jumat (17/12/2021).

Politisi PAN ini mengaku telah membuat Surat Edaran (SE) bahwa hotel dan restauran dilarang mengadakan acara khusus menyambut tahun baru.

“Kami sudah ada SE, hotel dan restauran dilarang menggelar acara khsusus menyambut tahun baru ini,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga melarang masyarakat untuk konvoi kendaraan selama masa Nataru tersebut.

“Jadi konvoi kendaraan atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan itu dilarang,” ungkapnya.

Syafrudin menambahkan, pihaknya juga melarang menyalakan kembang api atau petasan.

“Jadi kita himbau masyarakat yang tidak punya kesibukan agar di rumah saja, kecuali urgent,” terangnya.

Sebelumnya, Walikota Serang, Syafrudin membenarkan belum menerbitan aturan larangan ASN untuk berpergian ke luar daerah dan cuti Nataru (Natal dan Tahun Baru). Alasannya, belum ada ketentuan dari pemerintah pusat (Baca: SE Larangan Cuti Nataru Terbit, Syafrudin Ngaku Belum Ada Aturan).

“Belum ada aturannya. Kami mengikuti aturan dari pusat, kalau ada larangan tentu Sekda akan menindaklanjutinya,” ucap Walikota Serang, Syafrudin saat ditemui usai menghadiri acara HUT Dharma Wanita Persatuan (DWP) ke-22 di PKPRI Serang, Selasa (14/12/2021).

Padahal Menteri PANRB, Tahyo Kumolo telah menerbitkan surar edaran (SE) No.26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Baca: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru)

Isi surat edaran adalah ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button