HukumMozaikSosial

Inspektorat Periksa Keuangan Masjid Al Bantani Sebagai Penerima Hibah Pemprov

Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan keuangan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Al Bantani di KP3B, Curug, Kota Serang. Sebab DKM ini sebagai salah satu penerima dana hibah dari Pemprov Banten.

Demikian dikemukakan Kusmayadi, Inspektur Provinsi Banten ketika menerima Ketua Ikatan Mahasiswa Muhamdiyah (IMM) Banten, M Asep R berserta pengurus lainnya yang meminta klarifikasi tentang pemeriksaan Inspektorat Banten terhadap keuangan DKM Masjid Raya Al Bantani. IMM bertemu dengan Inspektorat Banten sebagai upaya tabayun di Gedung Inspektorat Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (4/1/2018).

Kusmayadi, Inspektur Provinsi Banten menjelaskan, fokus pemeriksaan inspektorat itu terhadap dana hibah dari Pemprov Banten. Dari hasil pemeriksaan itu terlihat ada pos ganda (double) anggaran untuk pembelian barang yang sama. Pos yang pertama berasal dari dana hibah dan pos kedua dari dana infak dan sodakoh. Padahal barang yang dibeli itu itu hanya satu pembelian.

“Kami tidak bermaksud memeriksa dana yang  di buku infaq dan sodakoh, kami bermaksud memeriksa penggunaan dana hibah, hanya ketika ditelusuri ada keterkaitan penggunaan anggaran untuk pembiayaan yang sama di kedua buku pengeluaran tersebut,” kata Kusmayadi.

Baca: Inspektorat Banten Mampu Deteksi Dini Terjadinya Korupsi

Selain sebagai penerima hibah, Kusmayadi juga mengingatkan, Masjid Raya Al Bantan ini “milik” Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Banten. Pengurus DKMnya dikukuhkan dengan SK Gubernur Banten No.451.1.05/Kep.193-Huk/2015 tentang Penetapan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Raya Al Bantani Periode 2015-2019.

Inspektur Provinsi Banten menjelaskan, Masjid Raya Al-Bantani ternyata memiliki sumber pendapatan dari dua sumber, yaitu dari dana hibah dan infaq. “Ketika dalam pemeriksaan ternyata ada keterkaitan antara dua sumber pendapatan, sebagai petugas pemeriksa yang profesional sudah menjadi kewajiban untuk mengembangkan, sehingga persoalannya menjadi jelas,” katanya.

Sementara itu, Ketua IMM Banten, M. Asep Rahmatulah mengatakan, pihaknya meminta kejelasan mengenai kisruh pemeriksaan keuangan Masjid Raya Al-Bantani yang terjadi di media. “Alhamdulillah Pak Kusmayadi sudah menjelaskan bahwa memang DKM Al Bantani ini ternyata punya pemerintah, asetnya adalah aset Pemprov, pembiayaannya tentu dari Pemprov,” ungkapnya.

IMM Banten bertabayun kepada Inspektorat Banten agar mendapatkan penjelasan persoalan yang sesungguhnya. Ketua IMM Banten itu mengingatkan agar Inspektorat Banten perlu mengambil langkah-langkah konkret jika ditemukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan di DKM Raya Al Bantani.

“Tentu bagaimana inspektorat mampu menyelesaikan persoalan ini, agar DKM Al-Bantani ini bisa lebih baik lagi, sehingga pemerintahan di Provinsi Banten ini lebih bersih jujur dan transparan dan akuntabel,” kata Asep. (Ofi/Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button