HukumNews

Mantan Kades Sodong dan Anaknya Korupsi Dana Desa Rp418 Juta

SJ (54), mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, dan YP (29) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Kedua tersangka korupsi ADD Tahun Anggaran 2019 itu, diketahui merupakan bakan dan anak. Tak tanggung, duit rakyat yang dikorupsi itu sebesar Rp418 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mako Polres Pandeglang. Keputusan ini berdasarkan hasil penyidikan, dan pemeriksaan atas kerugian negara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat memimpin jumpa pers mengatakan, bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan mengurangi jumlah volume bangunan serta tidak menyalurkan beberapa dana desa.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mengurangi jumlah bahan, dan keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang bersifat fisik,” jelas Shinto, saat conference pers di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021).

Lanjut Shinto, beberapa duit yang tidak disalurkan yakni anggaran untuk pemberdayaan, pembinaan, dan penyertaan modal BUMDes.

“Tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana yang seharusnya sudah diajukan untuk bidang pemberdayaan Rp20, Bidang Pembinaan Rp16,2 juta dan penyertaan modal BUMdes Rp50 juta,”

Shinto menjelaskan, tersangka YP selaku Kaur Keuangan awalnya mengajukan Desa Desa sebesar Rp772 juta.

Namun pada pelaksanaannya di lapangan, hanya digunakan sebesar Rp354 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.

“Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418 juta digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya, dan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Jumlah Rp418 itu sesuai hasil audit kerugian negara dari BPKP,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu diberi sanksi ancaman pidana maksimal selama 20 tahun kurungan penjara. (Reporter : MH Fathurrohman / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button