Politik

KPU Kota Serang Belum Bisa Tetapkan Anggota DPRD Hasil Pemilu, Kenapa?

Berbeda dengan KPU Banten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bisa belum menetapkan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 karena ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, PHPU diajukan oleh Partai PPP terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang di Daerah Pemilihan Dapil I.

“Komisi Pemilihan Umum Kota Serang belum menetapkan caleg terpilih, karena masih adanya perselisihan hasil Pemilu 2024 yaitu di Dapil I yang diajukan oleh Partai PPP,” kata Nanas dalam keterangan resminya.

Ia mengatakan MK RI baru melakukan sidang dari PHPU tersebut pada Senin (6/5) dan seluruh proses persidangan diikuti oleh tim dari KPU RI. Sedangkan, KPU Kota Serang hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk di persidangan.

“Sampai saat ini kita masih menunggu putusan dari MK dan hari Senin baru nanti disidangkan,” katanya.

Usai putusan terbit, KPU Kota Serang akan menerima salinan putusannya dari MK RI. Salinan putusan tersebut jadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih.

“Pengumumannya dalam bentuk beberapa berita acara terkait perolehan kursi dan daftar nama-nama caleg terpilih,” katanya.

Ia mengatakan putusan sidang tersebut paling lambat 30 Mei, artinya dalam satu bulan ke depan dapat segera selesai dan KPU Kota Serang baru bisa menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg setelah putusan.

Sebelumnya, karena tak ada sengketa Pemilu dari Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan 100 calon anggota legislatif (caleg) menjadi anggota DPRD Banten hasil Pemilu 2024 (Baca: Tak ada Sengketa di MK, KPU Banten Tetapkan 100 Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024).

Ketua KPU Banten, M Ihsan mengatakan, penetapan ini tidak lepas dari petunjuk KPU RI yang berkaitan dengan proses penetapan dan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Banten tidak ada proses perselisihan hasil Pemilu.

“Sehingga kami diperintahkan untuk melakukan penetapan kursi dan juga penetapan calon terpilih,” ujar M Ihsan, Ketua KPU Banten, Kamis (2/5/2024).

Penetapan ini berdasarkan suara terbanyak peserta pemilu pada masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 12 dapil Pemprov Banten. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button